Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Dishub Prabumulih Naik Ke Penyidikan

PRABUMULIH, KABAR PATROLIKasus perjalanan dinas fiktif Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2021 dan 2022 naik ke tingkat penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riyadi SH MH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Rudi Firmansyah SH dan Kasi Intelijen, M Ridho Syahputra SH, mengungkapkan, anggaran perjalanan dinas pada Dishub Kota Prabumulih pada tahun 2021 yang terserap sebesar Rp 302 juta dan di tahun 2022 yang terserap sebesar Rp 450 jutaan.

“Jadi total keseluruhan nilai anggaran tersebut lebih kurang sebesar Rp 750 jutaan. Dari dua tahun anggaran kegiatan itu ditemukan ada dugaan perbuatan melawan hukum yaitu, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif,” ungkap Roy saat gelar release di Kejari Prabumulih, Kamis (5/10/2023).
Mantan penyidik KPK ini menyebutkan tim penyidik Kejari Prabumulih telah melakukan ekspose atau gelar perkara terkait kasus itu.

“Dari indikasi temuan tersebut, tim melakukan klarifikasi terkait ada hampir sekitar 322 dokumen perjalanan dinas kami pertanyakan kepada pihak-pihak terkait yaitu kepada sebelas orang, diantaranya Kepala-kepala Bidang, Kasubag Keuangan, dan juga termasuk tadi Kepala Dinas sudah dilakukan klarifikasi,” sebutnya.

Dalam gelar perkara yang telah dilakukan, tim penyidik Kejari Prabumulih telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dishub Kota Prabumulih.

Dari posisi dan fakta-fakta hukum yang diuraikan diatas, sambung Roy, dapat disimpulkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga diduga ada penyimpangan anggaran pada Dinas Perhubungan Kota Prabumulih mengenai perjalanan dinas tahun anggaran 2021 dan 2022.

“Untuk penetapan tersangka akan dilakukan secepatnya sambil pemberkasan dan menunggu audit kerugian negara,” tegasnya. (dn)