Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wow...! Kejari Prabumulih Soroti Dana Hibah KONI Senilai Rp 2,2 Miliar

PRABUMULIH, KABAR PATROLI – Korps Adhyaksa Kota Prabumulih kini kembali mengorek ada laporan dugaan rasuah alias korupsi Dana Hibah Lembaga Otoritas Keolahragaan di tahun 2022, senilai Rp 2,2 miliar. Pengelolaan dana miliaran rupiah itu berada di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Prabumulih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, M Ridho Syahputra SH menjelaskan, saat ini dilakukan klarifikasi dan pengumpulan fakta hukum untuk membuktikan apakah masuk ke ranah pidana atau tidak.

“Memang benar sebelumnya sudah ada laporan dari masyarakat mengenai penggunaan dana hibah KONI di tahun anggaran 2022. Dan sekarang sedang dilakukan klarifikasi oleh kami kejaksaan,” ujar Ridho diwawancarai awak media, Selasa (3/10/2023).

Dia mengungkapkan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa lebih kurang delapan orang, diantaranya 6 orang dari pengurus KONI Kota Prabumulih dan 2 orang dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Pemkot Prabumulih, untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan dugaan kasus tersebut.

“Sudah sekitar 7 sampai 8 orang yang sudah kita mintai keterangan. Mulai dari pengurus KONI sendiri dan Dispora,” terang dia.

Sementara terkait dengan modus, pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intelijen Kabupaten Muara Enim ini menyebut masih digali. Di tahap ini, menurutnya tidak semua hal bisa disampaikan ke publik.

“Kami masih melakukan Puldata Pulbaket untuk sementara ini, dan mungkin nanti sudah ada kesimpulan,” ucap Ridho seraya menegaskan pengusutan laporan kasus dugaan Dana Hibah KONI Kota Prabumulih ini masih terus berjalan. dn