Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mantan Kades Balangan Dituduh Tilep Uang Rp.195 Juta

Mantan Kades Balangan Dituduh Tilep Uang Rp.195 Juta

BANJARMASIN | KABARPATROLI --Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Balangan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin karena diduga melakukan korupsi dana desa.

Syamsuni, mantan Kades Merah, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan yang menjabat pada periode 2013-2019 didakwa melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2017.

Perkara tercatat di PN Banjarmasin dengan Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023 PN Bjm dan telah menjalani sidang sebanyak empat kali.

Terkahir pada Rabu (9/8/2023) siang, sidang mantan Kades Merah tersebut dilanjutkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda pemeriksaan ahli dan pemeriksaan terdakwa.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan total anggaran dana desa yang dikorupsi sebesar Rp195.337.908.27.

“Syamsuni Kades Merah 2013-2019 pada Selasa tanggal 6 Juni 2017 sampai bulan Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 195.337.908,” bunyi dakwaan JPU Kejari Balangan.

Terdakwa telah menjalani penahanan sejak awal penyidikan dari 26 Juni 2023 sampai 15 Juli 2023. Kemudian setelah pelimpahan berkas ke pengadilan 10 Juli 2023 ia kembali dilakukan penahanan hingga saat ini.

Syamsuni didakwa dengan primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Pada sidang berikutnya tanggal 23 Agustus 2013 terdakwa Syamsuni akan menjalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.**kk