Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Profil. Desa Karang Agung Lubai Ulu

Photo: Kepala Desa Karang Agung Bayu Virmansyah 
(Masa Jabatan 2021-2027)

LUBAI ULU, KABARPATROLI - Karang Agung adalah salah satu desa/kelurahan yang berada di Jalan. Raya Prabumulih - Batu Raja, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan - Indonesia dengan kode wilayah menurut kemendagri 16.03.25.2001. Kodepos 31174.

Desa Karang Agung, masyarakatnya mayoritas beragama Islam. Masjid Nurul Iman ialah tempat ibadahnya, adapun jumlah sekolah disana ada 7 Sekolahan dan satu rumah sakit jenis RS:Rumah Sakit Umum, Kelas RS:D, Status BLU:Non BLU/BLUD, Kepemilikan: Pemkab, Luas Tanah:3000 M, Luas Bangunan:2.215 M.

Desa Karang Agung, jika disingkat Karabai atau Karang Agung Lubai. Jumlah penduduknya : 2.806 jiwa terdiri dari : laki-laki 1.383 jiwa dan perempuan 1.423 jiwa. Mata pencaharian penduduknya mayoritas petani Karet, guru SD, pegawai kantor kecamatan. Bahasa : penduduk setempat sehari-hari mempergunakan bahasa Lubai, hampir sama bahasa Ogan.

Karang Agung, merupakan desa yang berada di daerah dataran sedang. Sebagian besar wilayah Desanya datarannya sedang, rata dan curam, dimana hampir semua desa-desa yang berada di Kecamatan Lubai Ulu merupakan dataran yang sedang, rata dan curam. Di sebelah timur dibatasi oleh Desa    ...       dan disebelah selatan berbatasan dengan desa    ...    dementara di sebelah barat dibatasi Desa   ...    dan sebelah Utaranya dibatasi Desa.....

Pada umumnya lahan yang terdapat di Desa Karang Agung digunakan secara produktif, hal ini menunjukkan bahwa di Desa Karang Agung memiliki Sumber daya alam yang memadai dan siap untuk diolah. Dengan luas wilayah......Ha Perkebunan teknis seluas .... Ha,  non  teknis ..... Ha, lainnya .... Ha dan yang lainnya berupa Pekarangan/Pemukiman .... Ha.

Desa Karang Agung “bahasa Lubai : Duson Karang Agong”, didirikan sejak zaman Kesultanan Palembang Darussalam. Nama ini dimaksudkan oleh nenek moyang yang mendirikannya adalah sebuah Desa di Lubai yang mempunyai sifat keagungan. Kata karang dapat berarti rangkai, ataupun sebuah batu yang biasanya ada di Laut. Kata Agung artinya besar dan mulia. Karena pada kenyataan di Desa ini merupakan tempat tinggalnya Depati atau Pasirah yang menjadi kepala Pemerintahan Marga Lubai Suku II, sangat tepat jika Desa ini disebut Karang Agung. 

Masyarakat Karang Agung Lubai sangat menjunjung tinggi hak milik: perorangan, keluarga, kekerabatan dan hak pedesaan. Hal ini dapat dimaklumi bahwa masyarakat Lubai adalah penganut agama islam yang baik. Hak milik tanah pekarang rumah, tanah peladangan, tanah perkebunan, hutan belukar, hutan rimba, balong atau tebat, dan danau; Seseorang yang mengaku hak milik orang lain, akan diangap tidak bermoral dan akan mendapat hukuman sosial dari masyarakat Lubai. Saat ini pengakuan terhadap hak milik itu mulai tidak akurat, dikarenakan sebagian pemilik lahan sudah lama merantau, maka dapat saja hak milik itu berpindah hak kepemilikinya.

Sistem Perkawinan masyarakatnya mempunyai simbol-simbol adat istidat Sistem Perkawinan, yang harus dilaksanakan. Prosesi Perkawinan Adat Lubai, ada beberapa tahap yang harus dilalui seperti tahap perkenalan antara si bujang dengan si gadis, tahap betepek barang "memberikan suatu barang kepada pihak sigadis", tahap ngule "memberikan bantuan tenaga maupun bendah kepada keluarga pihak gadis", tahap memadukan rasan "utusan pihak sibujang bekunjung keluarga si gadis", tahap benghantat dudul "mengantar dodol permintaan sigadis", tahap ngantatkan jujur "mengantarkan uang permintaan si gadis" tahap akad nikah dan tahap resepsi pernikahan. Pada masa kini kebanyakan perkawinan dan pembentukan keluarga adalah atas dasar cinta romantis. Perkembangan sistem pendidikan modern dan proses informasi yang mudah didapat menyebabkan muda mudi Lubai bebas mencari jodoh sendiri. Campur tangan ibu bapa, agak minimal, kalau ada pun dalam urusan peminangan dan pelaksanaan perkawinan saja yang dilakukan mengikut ketetapan adat. Oleh karena bebas mencari jodoh sendiri, faktor-faktor seperti ikatan kekeluargaan, latar belakang keluarga, kedudukan ekonomi dan taraf sosial keluarga, dan lain-lain bukan lagi menjadi pertimbangan utama dalam pemilihan jodoh.

Masyarakatnya sangat taat terhadap ajaran islam. Rajin menjalan perintah Allah seperti salat, berpuasa bulan Ramadhan, membayar zakat pertanian sehabis panen, menunai ibadah Haji. Menjauhi larangan Allah seperti: tidak boleh mengakui hak milik orang lain, karena dalam ajaran agama islam seseorang mengakui atau mengambil manfaat sesuatu benda milik orang lain tanpa izin merupakan perbuatan mungkar.

Sistem hukum masyarakatnya saat awal kemerdekaan ada sistem hukum Marga Lubai. Saat itu beberapa hukum adat baik yang tertulis maupun tidak tertulis, dapat berjalan sebagaimana mestinya. Saat ini hukum adat lebih ditekankan pada kegiatan pernikahan. Setiap orang yang akan melangsungkan pernikahan berkewajiban melaporkan kepada lembaga adat. Berdasarkan laporan tersebut, maka yang melaporkan akan melaksanakan pernikahan akan dicatat dibuku besar Adat.

Masyarakatnya menganut sistem kekerabatan patrilineal yaitu sistem kekerabatan pihak ayah. Dalam bahasa Lubai sistem kekerabatan pihak ayah ini disebut Guguk atau Jurai. Guguk Pengiran merupakan kaum bangsawan merupakan kelompok masyarakat kedudukannya tertinggi, guguk penghulu merupakan kaum keturunan tokoh agama islam. Di dalam sistem kekerabatan masyarakat Lubai, terdapat juga sistem kekerabatan matrilineal “kekerabatan pihak ibu” hal ini terjadi biasanya apabila di dalam keluarga tersebut tidak ada anak lelakinya. Adapun untuk memanggil adik Ayah yang prempuan dipanggil dengan "Ibungan", adik Ibu yang prempuan dipanggil dengan "Bibi", sebutan isteri paman dipanggil Munting. Seorang menantu selain memanggil Ayah dan Ibu (bahase Lubai Bak dan Umak) kepada orang suaminya/isterinya maka terhadap paman/bibi /uak dipanggil dengan sebutan yang sama yaitu Bak atau Umak.

Sistem pendidikan masyarakat desa Karang Agung Lubai menggangap sistem pendidikan ini sangat penting. Pada periode zaman penjajahan Belanda pendidikan formal ini anak masyarakat biasa hanya sampai dengan pendidikan Sekolah Rakyat ”SR” dan anak seorang Depati atau adipati dapat melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. Periode awal kemerdekaan sampai dengan tahun 1980an pendidikan formal yang di ikuti oleh putera-puteri Lubai dari jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dari tahun 1990an sampai dengan saat ini, telah banyak putera-puteri Lubai belajar sampai jenjang perguruan tinggi. Untuk pendidikan non formal putera-puteri Lubai mengikuti kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh tokoh adat, seperti ketrampilan kesenian dan adat istiadat; Kegiatan diselenggarakan oleh tokoh agama untuk ketrampilan membaca Al Qur’an dan pembentukan akhlak karimah; Kegiatan diselenggarakan oleh tokoh masyarakat untuk ketrampilan pertanian Karet yang unggul. Untuk pendidikan in formal masyarakat Lubai melaksanakan sesuai dengan adat istiadat yang ada saat ini.

Bahasa yang dipergunakan masyarakat Lubai adalah bahasa Melayu Palembang yaitu bahasa Indonesia dialek akhiran e. Contoh pengucapan kata ke mana menjadi kemane, sudah menjadi sude, tua menjadi tue. Adapun kata-kata dalam bahasa Indonesia menggunakan hurup r diganti dengan hurup h. Contoh kata rumah menjadi humah, terung menjadi tehung, ular menjadi ulah dan sebagainya.


Redaksi: kabarpatroli.id