Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Kembalikan Uang Rp1,1 M Kepada KPK

Photo: Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi

PALEMBANG, KABARPATROLI – Ramlan Suryadi, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp1,1 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Ramlan adalah terpidana dalam kasus korupsi fee 16 paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.


Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, pengembalian kerugian negara itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan nomor perkara: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.


“Pengembalian kerugian negara senilai Rp1,1 miliar tersebut, saat ini telah disetorkan ke kas negara oleh Jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono,” jelas Ali Fikri dalam rilisnya, dikutip dari Sumeks.co, Selasa (8/3/2022).


Diuraikan, terpidana Ramlan Suryadi mengembalikan kerugian negara itu secara bertahap. Dengan mengangsur sebanyak 5 kali yang dititipkan ke jaksa penyidik KPK.


Dalam perkara ini, tim jaksa KPK juga akan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda, serta uang pengganti kepada para terpidana korupsi lainnya.


“Sehingga tujuan dari recovery asset dari hasil korupsi dapat tercapai dan menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi,” tegasnya.


Diketahui, terpidana Ramlan Suryadi beberapa waktu lalu divonis majelis hakim Tipikor Palembang selama 4 tahun penjara, dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terpidana Ramlan Suryadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi.


Ramlan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana surat dakwaan KPK.


Selain pidana penjara, majelis hakim Tipikor Palembang juga mengganjar terpidana Ramlan Suryadi membayar uang pengganti Rp1,1 miliar.


Dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar, terpidana akan dikenakan hukuman tambahan selama 1 tahun penjara.


Sumber: sumeks.co