Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Turun Dengan 8 Tuntuan, Aliansi FPR Sulsel Minta Hakim untuk Netral


Turun Dengan 8 Tuntuan, Aliansi FPR Sulsel Minta Hakim untuk Netral


Makassar,Kabarpatroli- Sekelompok Mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya sebagai aliansi Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulawesi Selatan, melakukan aksi demonstrasi di depan Pos Polisi, Jl. A. P. Pettarani, Kota Makassar, Kamis (24/12/2020).


Dalam aksi ini, terdapat dua isu pokok yang menjadi tuntutan mereka, yakni cabut UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Bebaskan Ijul dan Korban Salah Tangkap lainnya.


Selain itu, dalam selebaran yang dibagikan, diketahui terdapat enam tuntutan lain yaitu, stop kriminalisasi, hakim harus netral, kecam represifitas aparat, copot kapolrestabes kota makassar, stop perampasan ruang hidup dan usut tuntas kasus korupsi Bansos.


Aksi ini merupakan aksi lanjutan yang berawal dari kasus penangkapan Ijul dan beberapa Mahasiswa lainnya dengan dugaan pembakaran dan perusakan fasilitas umum saat aksi tolak Omnibus Law beberapa waktu yang lalu.


Dalam hal ini, Awal, yang merupakan humas aliansi FPR mengungkapkan kepada jurnalis kabarpatroli melalui chat via Whatsapp, (24/12/2020) bahwa aliansinya telah melakukan beberapa kali aksi terkait kasus tersebut.



“Sudah ada lebih 10 kali bung, teman-teman di aliansi adakan aksi terkait kasus kawan Ijul dan korban salah tangkap lainnya,” uajarnya.


Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa dalam aksi-aksi sebelumnya, mereka tidak mendapatkan respon yang baik dari pihak terkait, dan menganggap dalam perkara tersebut terdapat banyak kejanggalan yang terjadi.


“Di aksi sebelumnya teman-teman belum mendapatkan respon baik, bahkan pada saat putusan praperadilan kawan ijul massa dari aliansi di hadang memakai mobil barakuda dan mobil water canon di depan kantor pengadilan negeri dan melihat juga dari sidang-sidang sebelumnya, banyak sekali kejanggalan dalam setiap sidangnya, makanya kami juga menuntut agar hakim yang menangani kasus ini bisa bersikap netral,” tegasnya.


“Dari aksi ini, besar harapan agar masyarakat bisa merefleksikan kembali dan  sadar dengan problem yang hadir di tahun 2020 ini dan semoga 3 kawan kami yang menjadi korban salah tangkap itu bisa di bebaskan,” tutupnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kabarpatroli, belum mendapat keterangan dan penjelasan lebih lanjut dari pihak Kepolisian serta Pengadilan Negeri Makassar terkait Aksi yang dilakukan dan kelanjutan dari kasus Ijul.


(eko prasetyo)