Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dua Warga Palopo Beserta Barang Bukti 30 Gram Sabu Diamankan Polisi

Kembali Karena Narkoba, Dua Warga Palopo Beserta Barang Bukti 30 Gram Sabu Diamankan Polisi

Palopo,Kabarpatroli - Kepolisian Resor (Polres) Palopo, Sulawesi Selatan tak henti-hentinya menghentikan peredaran dan penyalahguaan narkoba, ini dibuktikan dengan kembali mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan narkoba, Selasa (15/12/2020).


Hal ini berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut.


“Iya benar, ada dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan, keduanya kini dalam pemeriksaan,” kata Zainuddin. 


Dalam hal ini, diketahui kedua pelaku berinisial A dan R, warga Jalan Salobulo, Kecamatan Wara Utara yang ditangkap sekira pukul 17.00 Wita, kemarin.


Dari tangan keduanya, polisi menyita satu sachet besar sabu dengan berat 30 gram, empat unit handphone, alat isap bong dan uang tunai sebanyak Rp 31 juta.


Laporan: EP