Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Larang Pesta Perayaan Tahun Baru 2021, Polda Sulsel: Tindakan Tegas Menanti Kelompok Masyarakat yang Tidak Mematuhi Ketentuan

Makassar,Kabarpatroli - Guna menekan resiko penyebaran Covid-19, Kepolisian Daerah (POLDA) Sulawesi Selatan melarang masyarakat menggelar pesta perayaan Tahun Baru 2021 di Sulsel yang berpotensi menimbulkan kerumunan, Selasa (15/12/2020).


Hal ini dikarenakan angka penyebaran virus corona di Sulawesi Selatan khususnya di saat ini masih mengalami peningkatan.


”Kami pastikan segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam Tahun Baru, misalnya, tidak akan dikeluarkan Polda Sulsel,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar.


Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa kafe dan restoran juga dilarang menjadi tempat berkumpul untuk merayakan pergantian tahun, begitu pula pesta kembang api yang marak diadakan.


Hingga saat ini, Pihak Kepolisian bersama Forkopimda rutin melakukan langkah-langkah koordinasi dan komunikasi kepada masyarakat baik itu secara virtual maupun tatap muka langsung.


Apabila langkah-langkah persuasif polisi tidak diindahkan, Ibrahim memastikan tindakan tegas menanti pengelola-pengelola ataupun kelompok masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


"Kami tidak ingin terjadi sebaran Covid yang makin meninglkat di wilayah Sulsel karena imbas pergantian malam tahun baru," tegasnya


"Buat kegiatan di rumah saja bersama keluarga," tutup Ibrahim.


Laporan: EP