Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cegah Korupsi Pemkot Jalin Kerjasama Dengan Pihak Kejari

PRABUMULIH, KABARPATROLI.ID - Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Bagian Tata Pemerintahan melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau kerja sama (Memorandum of understanding) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih Sumsel, Selasa (1/9/2020).
Pelaksanaan penandatanganan MoU kerja sama ini dilakukan menyusul akan segera digulirkannya Dana Kelurahan Tahap II, yang dipusatkan di Lantai 1 Gedung Pemkot dan disaksikan langsung oleh Wali kota Prabumulih, Ir. Ridho Yahya MM.
Diketahui dari 6 Kecamatan sebanyak 25 kelurahan akan menerima Dana Kelurahan untuk mempermudah pelaksanaan di sektor pembangunan.
Wali kota Prabumulih, Ir Ridho Yahya MM, usai acara tersebut mengingatkan para lurah agar penyerapan dana tersebut dapat digunakan sebaik mungkin dan sesuai peruntukan.
“Dana kelurahan Tahap 2 akan segera diberikan untuk masing masing Kelurahan, hendaknya dana tersebut dapat dipergunakan sebagai mana mestinya sesuai dengan peruntukan,” ucapnya.
Masih disampaikan Ridho Yahya, bahwa nantinya penggunaan dana tersebut dilakukan sesuai petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pihak kejaksaan Prabumulih.
“Nantinya setiap Kelurahan akan diberikan Pelatihan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pihak Kejari Prabumulih,” ungkapnya.
Terakhir Ridho kembali mengingatkan, agar pada saat mengikuti pelatihan para lurah harus benar benar dapat diikuti dan dipahami.
“Ini adalah tata cara yang merupakan bekal untuk pengelolaan dana kelurahan, untuk itu laksanakan sesuai Juklak dan Juknis, agar terhidar dari jerat hukum,” tandasnya. (*)