Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perintahkan Jajaran Reserse Antisipasi Kejahatan di Pandemi Covid-19

Picture by google.com

JAKARTA, KABARPATROLI.ID - Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memerintahkan kepada seluruh jajaran Reserse di Indonesia untuk lebih memperketat pengawasan di area pusat-pusat perbelanjaan atau area publik mengantisipasi adanya penjarahan selama masa pandemi covid-19 (virus corona), Jakarta, Minggu (5/4). Perintah tersebut sekaligus dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

 BACA JUGA : Cara Mendapatkan Token Listrik Diskon Dan Gratis Selama 3 Bulan Dari PLN

Adapun perintah Kabareskrim tertuang dalam Surat Telegram (TR) dengan Nomor ST/1098/lV/HUK.7.1/2020 yang diterbitkan 4 April 2020 ditandatangani oleh langsung oleh Kabareskrim. "Kejahatan yang terjadi pada saat arus mudik/street crime seperti kerusuhan atau penjarahan yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan sebagimana dimaksud dalam Pasal 362, 363, 365 406, 170 KUHP," tulis Kabareskrim Polri di TR.