Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Warga Pagar Dewa Lubai Ulu Merasa Diperas Oleh Tiga Oknum Aparat Keamanan Kebun Sawit Pribadi Milik Pak Ronald


MUARA ENIM, KABAR PATROLI — Jasmani salah satu warga desa Pagar Dewa Dusun VI Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, mengaku telah menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh tiga oknum aparat keamanan perkebunan kelapa sawit yang ada di wilayah desa Pagar Dewa.

Ketiga oknum tersebut yaitu (Rn) sebagai BKO KUD Mitra Sari, (Yd) Sebagai BKO Kebun Kelapa Sawit Milik Pribadi Pak Ronald dan (Ed) Sebagai Koordinator Keamanan Kebun Kelapa Sawit Milik Pribadi Pak Ronald.

Jasmani mengaku bahwa dirinya dan rekannya telah mengalami kejadian pahit atas ulah ke tiga oknum aparat keamanan tersebut diatas, pasalnya ia dan rekannya telah dituduh telah membeli buah Berondol Sawit hasil curian dari kebun kelapa sawit pribadi miliknya pak Ronald sehingga dirinya bersama temannya di intimidasi dan dipintai sejumlah uang dengan alasan agar ia dan temannya tidak ditangkap.

Peristiwa pertama itu terjadi pada hari Sabtu (29 November 2025) Pukul 19.00 Wib, ia saat tengah duduk santai didepan lapak berondol milik istrinya, langsung di datangi oleh ketiga oknum aparat tersebut lalu mereka langsung bahwa dirinya telah mencuri brondol sawit, padehal menurut Jasmani,buah Berondol yang ada di lapak istinya itu mereka dapat dari membeli langsung dari masyarakat.

Lalu mereka memaksa untuk minta uang kepada Jasmani sebanyak Rp 3 juta, karena ia tak punya uang sebesar itu, akhirnya dari negosiasi ia terpaksa mengeluarkan uang sejumlah Rp 1,5 Juta. Bahkan Rp 500 ribunya pun saya harus berhutang, kepada salah satu anggota keamanan tersebut,” ungkapannya.

Berselang beberapa hari kemudian Selasa (2 Desember 2025) Pukul 08.00 Wib, dirinya dan temannya saat hendak menjual hasil buah Berondol Sawit dari lapaknya menuju ke salah satu pabrik kelapa sawit yang ada di wilayah Lubai Ulu, mobil mereka secara tiba-tiba dihadang oleh ketiga oknum aparat keamanan tersebut diatas saat tengah berada di jalan kawasan Simpang Empat Metur di dekat warung gorengan Cik Gembol.

Di tempat itu, Jasmani mengaku ia kembali dituduh telah melakukan pencurian buah Berondol dan akan dilakukan penangkapan oleh ketiga oknum tersebut.

Agar tidak dilakukan penangkapan dan masalahnya tidak diperpanjang, ia kembali dimintai uang sebesar Rp 15 juta. Karena tak sanggup, akhirnya dinegosiasi menjadi Rp 8 juta,” kata Jasmani.

Ia menegaskan bahwa dirinya hingga saat ini merasa tertekan, hutang disana-sini, dalam rumah tangga tidak ada lagi keterangan selalu dihantui rasa takut, namun dirinya tetap berani untuk melapor hal yang telah ia alami kepada Wartawan sebab ia menyakini bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana atau melawan hukum, sebab menurutnya semua brondol sawit tersebut dibeli secara resmi dari para petani.

Atas laporan tersebut, pihak redaksi langsung berupaya melakukan konfirmasi kepada ketiga oknum aparat yang disebutkan itu, melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari ketiga oknum aparat yang bersangkutan.

Dalam kejadian tersebut Jasmani dan rekannya merasa sangat dirugikan atas apa yang telah mereka alami sehingga hingga saat ini masih menyisakan trauma mendalam terhadap Jasmani dan keluarganya.

Redaksi