Pengacara Laporkan Dugaan Pengeroyokan Berat dan Penyiksaan di Jalan Pertamina Tanjung Kemala
KABAR PATROLI, MUARA ENIM — Seorang pengacara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang terjadi di Jalan Pertamina, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 02.05 WIB.
Peristiwa tersebut menimpa Mintaria dan kortirannya Sayful Bahri, saat keduanya mengendarai truk berisi berondolan buah sawit yang dibeli dari Sani dan Sono di Desa Kayu Ara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut pelapor, setibanya di lokasi kejadian, kendaraan korban dihentikan oleh Nazarudin dkk. Korban diminta turun dari truk, dan setelah itu para terlapor diduga langsung melakukan pemukulan serta merusak kaca kendaraan korban.
Tidak berhenti di lokasi kejadian, korban kemudian dibawa ke Polsek Muara Kuang, di mana para terlapor melaporkan keduanya dengan tuduhan pencurian berondolan sawit milik PT Bumi Sawit Permai (BSP). Pelapor menyebut bahwa korban masih mengalami tindak kekerasan oleh para terlapor saat berada di dalam lingkungan kantor polisi tersebut.
Pelapor juga mengungkap dugaan tindak kekerasan lanjutan yang dilakukan oleh oknum satpam perusahaan, termasuk tindakan penyiksaan yang menyebabkan luka serius pada tubuh korban. Bentuk kekerasan tersebut diklaim menimbulkan luka bakar, memar, serta cedera fisik lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Mintaria dan Sayful Bahri masih ditahan di Polsek Muara Kuang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp25 juta serta luka fisik yang kini memerlukan penanganan medis.
Pihak pelapor mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum, memastikan perlindungan terhadap korban, serta memproses para terlapor apabila terbukti melakukan tindakan kekerasan.(Ch)