Petani di Pagar Dewa Lubai Ulu Melapor ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan di Kebun Sawit
Kabar Partoli, Muara Enim, — Seorang warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, bernama Jasmani Bin Suryono (35) melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Rambang Lubai.
Menurut keterangan pelapor, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di kebun sawit milik saudara Ronal di Dusun VI Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Jasmani yang berprofesi sebagai petani, dan berdomisili di Desa Pagar Dewa Dusun VI, menyampaikan bahwa dirinya mengalami tindak kekerasan sehingga merasa dirugikan dan memutuskan untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Pihak Polsek Rambang Lubai telah menerima laporan tersebut dengan kategori dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan memastikan kronologi kejadian secara menyeluruh.
Kapolsek Rambang Lubai AKP Afrinaldi Ssos
membenarkan adanya aduan kasus 352 KUHP Kini perkara itu tengah ditangani oleh Polsek Rambang Lubai untuk saat ini perkaranya masih kita lengkapi mindiknya dan BA saksi akan kita tambah kan , mohon waktu nya soalnya baru tadi malam kita terima LP nya.
"Perkara tersebut sudah diadukan ke Polsek Rambang Lubai pada tanggal 22 November 2025 itu Hari Sabtu."terangnya.
Laporan:
Wartawan Kabar Patroli