Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemkot Prabumulih Perketat Penertiban Jaringan Fiber Optik yang Semrawut

PRABUMULIH, KABAR PATROLI — Pemerintah Kota Prabumulih bergerak cepat menertibkan jaringan fiber optik (FO) dan tiang-tiang provider yang dinilai semrawut serta banyak didirikan tanpa izin. Langkah tegas itu dimatangkan melalui rapat koordinasi lintas OPD yang digelar di Ruang Vidcon Diskominfo, Rabu (19/11), sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Prabumulih pada 11 November 2025.

Rapat dipimpin Kepala Dinas Kominfo Drs. Mulyadi Musa, M.Si dan dihadiri Dinas PU, DPMPTSP, DLH, Satpol PP, Inspektorat, serta Bagian Hukum Setda Kota Prabumulih. Beragam isu penataan, mulai dari perizinan, tata ruang, aspek lingkungan, hingga penegakan di lapangan dibahas secara mendalam.

Dalam arahannya, Mulyadi Musa menekankan bahwa penataan jaringan FO saat ini merupakan kebutuhan mendesak mengingat kondisi di lapangan semakin tidak terkendali. Banyak provider membangun jaringan tanpa pelaporan, tanpa izin, bahkan tanpa koordinasi antariinstansi, sehingga menimbulkan tumpang tindih dan visual kota yang kumuh.“Kita tidak bisa lagi membiarkan jaringan kabel dan tiang provider berdiri seenaknya. Estetika kota, keamanan masyarakat, dan kepatuhan terhadap aturan harus menjadi prioritas. Provider yang beroperasi di Kota Prabumulih harus mengikuti ketentuan yang berlaku, bukan berjalan sendiri-sendiri,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Pemkot tidak menolak investasi jaringan internet, justru mendukung percepatan digitalisasi. Namun, dukungan tersebut harus dibarengi kepatuhan terhadap proses resmi.

Dari sisi perizinan, perwakilan DPMPTSP menegaskan bahwa peran perizinan merupakan pintu masuk utama bagi setiap provider yang hendak membangun jaringan FO. Tanpa izin, instalasi apa pun dinyatakan ilegal. “Setiap provider wajib mengurus izin secara lengkap dan terstruktur. Tidak boleh ada lagi pemasangan kabel maupun pendirian tiang tanpa mekanisme resmi,” ungkapnya.

Dinas PUPR dan DLH juga memberikan catatan teknis, terutama terkait penggalian yang tidak teratur, pemasangan kabel yang melintang sembarangan, serta aduan warga mengenai kabel yang menjuntai ke jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat. Kedua OPD menegaskan bahwa setiap pemasangan jaringan harus memperhatikan standar konstruksi dan AMDAL teknis.

Satpol PP selaku penegak Perda menyatakan siap menjalankan penertiban di lapangan segera setelah data dari OPD teknis selesai diverifikasi. “Kami akan bertindak sesuai aturan. Jika ada tiang ilegal, akan ditertibkan. Provider yang tidak patuh akan diberi surat teguran hingga sanksi administratif,” tegas Kepala Satpol PP. Ia memastikan tindakan di lapangan akan dilakukan secara terukur, terkoordinasi, dan tanpa pandang bulu.

Aspek regulasi juga mendapat perhatian khusus. Bagian Hukum Setda mengungkapkan bahwa Pemkot tengah menyiapkan payung hukum yang lebih komprehensif. “Kita sedang menyiapkan regulasi berupa Peraturan Wali Kota atau bahkan Peraturan Daerah. Ini penting agar penataan infrastruktur telekomunikasi tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi memiliki dasar hukum yang kuat dan berkelanjutan,” jelas perwakilan Bagian Hukum.

Selain membahas kondisi existing, rapat tersebut menghasilkan dua keputusan strategis sebagai langkah awal pembenahan total jaringan FO di Kota Prabumulih, yakni: akan dilaksanakan penertiban menyeluruh terhadap perizinan dan kerapian kabel Fiber Optik (FO) di seluruh wilayah Kota Prabumulih serta pemanggilan seluruh operator dan provider FO untuk mengikuti rapat resmi di Pemerintah Kota Prabumulih guna menegaskan kewajiban izin, standar teknis, dan mekanisme pemasangan jaringan.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Prabumulih berharap dapat mewujudkan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang rapi, aman, dan tertib, sekaligus memastikan seluruh provider beroperasi sesuai ketentuan. Penertiban ini juga diharapkan menjadi momentum pembenahan menyeluruh demi terciptanya wajah kota yang lebih baik dan mendukung percepatan transformasi digital.