Pemerintah Desa Kota Baru Lubai, Himbau Warga Agar Taat Hukum Terkait Lahan Mitra Ogan
Pemerintah Desa Kota Baru Lubai, Himbau Warga Agar Taat Hukum Terkait Lahan Mitra Ogan
MUARA ENIM | KABARPATROLI – Menyusul dinamika yang terus bergulir terkait permasalahan lahan antara masyarakat dan pihak PT. Mitra Ogan, Pemerintah Desa Kota Baru mengeluarkan himbauan resmi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di atas lahan yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan tersebut.
Himbauan ini dikeluarkan setelah dilaksanakannya rapat koordinasi secara daring (Zoom Meeting) pada Kamis, 22 Mei 2025, pukul 09.00 WIB. Rapat yang berlangsung di Aula Bina Praja Kantor Camat Lubai ini dihadiri oleh Kepala BPN Kabupaten Muara Enim, unsur Tripika, Kepala Desa Kota Baru, dan Kepala Desa Pagar Gunung.
Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa berdasarkan data yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muara Enim, lahan milik PTP Mitra Ogan telah terdokumentasi dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang masih berlaku hingga tahun 2038.
Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, Pemerintah Desa Kota Baru menyampaikan beberapa poin penting kepada masyarakat:
1. Warga dilarang melakukan aktivitas panen Tandan Buah Segar (TBS) maupun kegiatan lainnya di wilayah yang merupakan area HGU PTP Mitra Ogan karena berpotensi melanggar hukum.
2. Dilarang keras melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum atau mengambil hak milik PTP Mitra Ogan tanpa izin resmi.
3. Apabila masih terdapat warga yang melanggar himbauan ini, maka seluruh konsekuensi hukum yang timbul menjadi tanggung jawab pribadi pelaku. Pemerintah Desa tidak akan bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Pemerintah Desa Kota Baru berharap agar seluruh warga dapat mematuhi himbauan ini demi menjaga ketertiban dan menghindari konflik hukum di kemudian hari. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menempuh jalur dialog dan hukum dalam menyampaikan aspirasi.
Laporan: Chairo Raja Angkara
Editor: Kandarian