Polri Ungkap Korupsi Bantuan Kelompok Tani di Kalteng Rp 10 Miliar
Rugikan Negara Rp 10 Miliar, Polri Ungkap Korupsi Bantuan Kelompok Tani di Kalteng
KALTENG| KABARPATROLI -- Polri melalui Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana pada program Peremajaan Kelapa Sawit (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dari tindak pidana ini, Polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial YA dan YS.
Para tersangka diduga menyetujui dana bantuan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk lima kelompok tani yang tidak memenuhi syarat. Diketahui dana pada program PSR periode 2020 hingga 2021 mencapai Rp 27.570.150.000 dan kerugian negara mencapai Rp 10.768.733.050. pada kasus tersebut.
"Kelima kelompok tani tersebut, tidak layak untuk menerima penyaluran bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada tahun 2020 dan 2021 lalu, karena tidak memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan," ujar Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Aula Bhayangkara Mapolres Katingan, Selasa (8/8). (*)