18 Nama Pendiri Ikatan Wartawan Online (IWO) yang Terdaftar di Akta Notaris
Pendiri Ikatan Wartawan Online (IWO) Witanto Bin Tarbit. @ foto Istimewa
JAKARTA, KABAR PATROLI – IKATAN Wartawan Online atau IWO resmi berdiri pada 8 Agustus 2012 silam. IWO merupakan salah satu organisasi Pers yang beranggotakan pemilik media online serta wartawan.
IWO dideklarasikan di salahsatu restoran Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada bulan Ramadhan tahun 1433 Hijriah.
Witanto Bin Tarbit, salah satu pendiri IWO menjelaskan, terdapat 18 orang nama pendiri IWO yang tercacat dalam Akta Notaris.
“Dalam Akta Notaris Sri Juwariyati, SH, M.Kn No 22 tanggal 12 Juni tahun 2017 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0009554.AH.01.07. Tahun 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Wartawan Online tercatat 18 orang nama pendiri IWO,” ujarnya, Selasa 15 Agustus 023.
Para pendirinya IWO itu, lanjutnya, mayoritas merupakan wartawan yang selama ini melakukan kegiatan kewartawanannya di Jakarta.
“Ada juga pemilik media online. Tapi mayoritas pendiri IWO adalah wartawan. Ada wartawan dari media online, media cetak, radio serta televisi. Karena saat itu, media cetak, radio dan televisi sudah memiliki media online. Makanya kami sepakat itu,” tegasnya.
Pria asal Yogyakarta ini, Senin menambahkan, sejatinya ada 22 nama pendiri IWO. Namun, yang tercacat dalam Akta Notaris hanya 18 nama.
“Ada teman yang tidak mau namanya tercatat dalam Akta Notaris. Itu hak mereka. Namun, mereka akan tercacat dalam sejarah berdirinya IWO meskipun namanya tidak ada dalam Akta Notaris,” urainya.
Ketua tim perumus AD/ART IWO ini mengungkap nama-nama pendiri IWO. Berikut daftar namanya; Iskandar HP Sitorus, Witanto, Budi Chandra, SH, Zulfasli, M Hendry Ginting, Syaifullah Hadmar, Novie Dodo, Muhammad Fauzi, Drs Ruslan Burhani, Hartono Harimurti, Steven Setia Budi Musa, Eko Haryadi Ismail, A Handoko Joko Priyono, Bambang Prihandoko, Drs KR Riyanto, Ade Mulyana, Dwi Christianto, SH serta Jodi Yudono.
“Jadi tidak benar jika IWO hanya didirikan oleh segelintir orang. Saya saksi sejarahnya. Saya yang bolak-balik menemui teman-teman itu untuk meminta tandatangan serta KTP mereka untuk dicatatkan namanya dalam Akta Notaris. Saya juga yang datang ke kantor Notaris saat itu. Jadi, IWO adalah rumah dan milik kita bersama. IWO bukan milik sekelompok orang atau golongan tertentu hanya untuk demi kepentingan pribadinya,” demikan Witanto. (gaf/zil)