Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Camat Lubai Ulu Hadiri Rapat Koordinasi Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Hotel Arya Duta


Camat Lubai Ulu Hadiri Rapat Koordinasi Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Hotel Arya Duta 

SUMSEL | KABARPATROLI -- Camat Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim, bapak. Wien Wierma Putra SSTP MSi, menghadiri giat Rapat Koordinasi Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Hotel Arya Duta, oleh biro Pemerintahan dan Otda sebagai satker pelaksana Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi telah melaksanakan Rapat Koordinasi Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Sumatera Selatan, bertempat di Hotel AryaDuta pada tanggal Selasa 21 Maret 2023. Kegiatan langsung dibuka oleh bapak Gubernur H Herman Deru. 


Program dan kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dimaksud diarahkan pada terwujudnya pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam meningkatnya efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sehingga dapat terjalinnya koordinasi dan sinergitas antar unit kerja perangkat Gubernur di Provinsi dan tercapainya kinerja Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dengan kinerja baik.

Penyelenggaraan program/kegiatan dimaksud merupakan wujud komitmen Kementerian Dalam Negeri dalam mendukung tercapainya visi Presiden dan dalam upaya meningkatkan efektivitas dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta mendorong sinergitas antar pemangku kepentingan dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten/Kota. 


Pelaksanaan kegiatan dimaksud merupakan wujud komitmen Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dalam mendukung tercapainya visi misi Presiden serta upaya meningkatkan efektivitas dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di daerah guna mendorong sinergitas antar pemangku kepentingan dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten/Kota. Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Gubernur dalam menyelenggarakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Perangkat Gubernur. 



Perangkat Gubernur terdiri atas Sekretariat dan 5 (lima) unit kerja, Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Gubernur. Perangkat Gubernur dimaksud dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang bersifat umum dan teknis terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota. Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat menjelaskan bahwa unit kerja tersebut untuk membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat meliputi bidang:


 (1) Pemerintahan, (2) Hukum dan Organisasi, (3) Keuangan, (4) Perencanaan, dan (5) Pengawasan.Dengan pertimbangan efisien dan efektifitas, maka 5 (lima) unit kerja yang melaksanakan kegiatan Dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi yang bersesuaian dengan tugas dan wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 dan ditegaskan dengan Surat Keputusan Gubernur. 


Laporan: Kandarian



.