Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menekan Tindak Kriminal dan Pelangaran Hukum, Polsek Rambang Giatkan KRYD 2-1

Wow...! Menekan Tindak Kriminal dan Pelangaran Hukum, Polsek Rambang Giatkan KRYD 2-1 

RAMBANG| KABARPATROLI -- AKP SOPIAN ARDENI SH Kapolsek Rambang Polres Muara Enim Polda Sumsel Bersama KA SPK AIPTU SUPEMPRI dan 5 personil Anggota Polsek Rambang Laksanakan giat KRYD 2-1 .

Giat tersebut pun dilakukan 14 Januari 2023 pukul 20:00 Wib di depan Mapolsek Rambang Polres muara Enim Polda Sumsel sampai dengan selesai .

Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Muara Enim  Nomor : Sprin/  80  / I / HUK.6.6/ 2023 tgl 14 Januari 2023  melaksanakan razia terpadu secara mobile dan stasioner dengan tetap mengacu protokol kesehatan Covid-19 dalam rangka cipta kondisi kamtibmas dan kamseltibcar lantas didaerah rawan gangguan kamtibmas. 

Dalam Kegiatan KRYD 2-1 sehubungan dengan penyelidikan tindak pidana curanmor dalam wilayah hukum Polsek Rambang dan menekan tindak pidana 3C, Salah guna senpi, sajam, premanisme, narkotika, judi, miras, dan street crime diwilayah hukum Polsek Rambang dilaksanakan secara mobile dan stasioner dengan

Adapun bentuk giat KRYD 2-1 yang dilaksanakan diwilayah depan Mapolsek Rambang diantarnya,memberikan teguran kepada pengendara R2 dan R4 agar membawa identitas diri, Serta surat-surat kendaraan serta  Memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan pada saat melakukan kegiatan diluar rumah. 

AKP SOPIAN ARDENI SH yang didampingi KA SPK AIPTU SUPEMRI , Menyapaikan Hasil dalam Giat tersebut  diamankan 2 ( dua ) Unit kendaraan R2 yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dan lainnya / tidak membawa STNK tertinggal di rumah 

Dimana identitas pengendara diantaranya; "Soleh bin aswar, 20 thn, Tani, Desa Sugihan Dusun 2, pemilik Sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan no. Pol BG 6105 CE dan  tidak membawa STNK tertinggal di rumah dan

"Suwondo Bin Subandi , 26 thn, Tani, Desa Pagar agung Dusun 2, pemilik Sepeda motor Honda Beat warna putih merah dengan no. Pol BG 3969 CE dan  tidak membawa STNK tertinggal di rumah.

Kapolsek Rambang juga menjelaskan Terhadap pengendara Sepeda motor setelah identifikasi/didata utk sementara di pulangkan utk mengambil Surat-Surat kendaraan Sepeda motor tersebut, Sedangkan Sepeda motor nya untuk sementara kita amankan di Polsek Rambang menunggu kelengkapan STNK.jelasnya"Kapolsek Rambang"


(@ntono)