Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kejari Prabumulih Sebut Kerugian Negara Rp.470 Juta Akibat Korupsi Pakaian Olahraga Lansia

Photo: Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH

PRABUMULIH |KABARPATROLI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH mengatakan bahwa jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus dugaan tindak pidana korupsi paket belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Lansia) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih tahun 2021 mencapai Rp 470 juta.

“Sudah dikeluarkan Inspektorat provinsi yang menyebutkan kerugian keuangan negara terkait pengadaan baju olahraga lansia pelayanan kesehatan tahun 2021, saya dapat informasi dari penyidik sekitar Rp 470 juta,” ungkap Kajari saat dibincangi awak media, Rabu (10/8/2022).

Dikatakan Roy, bahwa sejak awal penanganan perkara tersebut dinaikan ke tingkat penyidikan pihaknya telah menggelar perkara di auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Itu sudah disepakati adanya kerugian keuangan negara dan ada perhitungan estimasi mengenai kerugian negara, tapi auditor harus membuktikan perhitungan tersebut dengan metode audit investigasi. Alhamdulillah, kemarin kita sudah berkoordinasi hasil audit tersebut sudah bisa kami terima,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, mantan penyidik KPK ini juga menyatakan bahwa pihaknya menetapkan tiga orang tersangka yang terlibat di dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan yaitu BK (PPK dinkes), DMS (Pelaksana) serta JK.

Tersangka BK dan DMS serta JK disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selanjutnya Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp1 miliar.

“Biar masyarakat bisa melihat, baik tersangka maupun terdakwa akan mendapatkan keadilan di pengadilan tersebut sesuai dengan perbuatannya,” terangnya.

“Untuk sekarang perkara ini saya mendapatkan laporan dari penyidik, masih terus berjalan. Nanti bagaimana perkembangan di persidangan kita lihat, tentu masyarakat bisa melihat bagaimana perkara ini dan saya selalu tekankan kepada adik-adik saya, penyidik dan JPU untuk profesional dalam menangani perkara ini karena pertanggungjawabannya ada pada tuhan,” tutup Kajari.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih terus mengusut dugaan kasus korupsi terkait kegiatan paket belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Lansia) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih tahun 2021.

Tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah DMS (inisial, red) selaku pihak swasta yang meminjam CV Hutama Mukti di Jalan Murai Batu 2, Gunung Ibul Barat tepatnya belakang Rumdin Wali Kota Prabumulih, Selasa (2/8/2022).

“Tim Penyidik pada Asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Prabumulih, kembali melakukan tindakan hukum penggeledahan sekaligus penyitaan di rumah salah satu tersangka atas nama DMS (pihak swasta pelaksana),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH.

Penggeledahan itu dilakukan tim penyidik siang tadi mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB, didampingi oleh pihak pemerintah setempat. Penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti 2 unit kendaraan berupa mobil jenis pick up Daihatsu nopol BG 8553 CG dan sepeda motor jenis Honda Scoopy yang akan dijadikan bukti terkait kasus tersebut.

“Tim Penyidik berhasil menemukan dan menyita barang bukti ada sebanyak 15 item yang didapat berupa beberapa dokumen penting, 1 unit mobil pick up dan sepeda motor,” kata Anjasra kala itu.


TIM IWO PRABUMULIH