Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Besok Sidang Perdana BK dan DMS Tersangka Kasus Mark Up Pakaian Olahraga Lansia

Photo: Kasi Pidsus M. Arsat SH MH.

PRABUMULIH, KABARPATROLI – Masih ingat atas prestasi kinerja yang telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, pada Selasa (19/7/2022), telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi mark up pengadaan Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Lansia) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih, tahun anggaran 2021.

Kedua tersangka berinisial BK, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan DMS, selaku pihak swasta yang meminjam perusahaan CV. Hutama Mukti, langsung ditahan dan dijebloskan ke sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih.

Tonton yukkk....

Kajari Geruduk Kantor Bawaslu di Jalan Padat Karya Kota Prabumulih.

Penetapan BK dan DMS sebagai tersangka, setelah pihaknya menggandeng tim auditor melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan beberapa kali pemanggilan dalam tahap penyelidikan beberapa waktu lalu, usai beberapa kali pemanggilan akhirnya, pihak Kejari langsung menaikkan kasus tersebut ketahap penyidikan. Pada Selasa (28/6/2022)," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH, kepada Wartawan.

Kejari Prabumulih telah melakukan pemanggilan ketiga serta menggandeng tim auditor melakukan penghitungan kerugian negara dan menetapkan BK dan DMS sebagai tersangka pada Selasa (19/7/2022).

Kedua tersangka BK dan DMS di kenai pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selanjutnya Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp1 Miliar.

Kejari Prabumulih Sebut Kerugian Negara Rp.470 Juta Akibat Korupsi Pakaian Olahraga Lansia

Untuk diketahui, kegiatan pengadaan Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Lansia) ini menggunakan APBD Prabumulih 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.053.000.000,00.

Karena sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Hari ini langsung kita tetapkan sebagai tersangka ditahan dan langsung dijebloskan ke sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih,"tegas Anjasra.

Saat awak media mengkonfirmasikan langsung perkembangan kasus ini kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Senin sore (22/8/2022) awak media kabarpatroli.id dan barometerindonesianews.net telah diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Pidsus M Arsat SH MH.

Disinggung terkait perkembangan atas Kasus Mark Up Pakaian Olahraga Lansia, Kasi Pidsus langsung menunjuk papan agenda yang persis berada tepat di belakang tempat kursi duduk awak media kabarpatroli.id di dinding papan agenda berwarna putih tersebut sudah tertulis jadwal, bahwa besok Selasa (23/8/2022) akan dilaksanakan sidang pertama kepada ke dua tersangka yaitu BK dan DMS terkait Kasus Mark Up Pakaian Olahraga,"terangnya sambil tersenyum.

TIM IWO PRABUMULIH