Ada Silpa 572 Miliar APBD 2021 Muara Enim
MUARA ENIM, KABARPATROLI — Sejumlah Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Muara Enim menanyakan terkait Silpa terkait LKPJ APBD Tahun 2021 Bupati Muara Enim yang mencapai Rp. 572 Milyar atau setengah Triliun Rupiah lebih, Senin (04/07/2022) di Rapat Paripurna ke-7 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim.
Atas pertanyaan itu, Pj Bupati Muara Enim, Kurniawan memberikan jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, Selasa (05/07/2022) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Hadiono dengan didampingi Ketua DPRD Liono Basuki, Wakil Ketua III Nino Andrian dan dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut. Pj Bupati mengucapkan terimakasih atas apresiasi semua Fraksi Dewan atas capaian Pemkab Muara Enim yang kembali menerima Predikat Wajar tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI Perwakilan Sumatera Selatan.
“Keberhasilan tersebut merupakan kerjasama dan kekompakan antara Eksekutif dan Legislatif , serta sudah menjadi komitmen Pemkab. Muara Enim yang terus berusaha maksimal guna mempertahankan dan meningkatkan prestasi dengan dukungan para Dewan,”ungkapnya dalam penyampaian Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Muara Enim tahun 2021 dihadapan Paripurna itu.
Dijelaskan juga oleh Pj Bupati bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) 2021 sebesar Rp 572 milyar. Kedepan, ia mengatakan Pemkab Muara Enim akan lebih memperhatikan aspek perencanaan dan pelaksanaan serta kebijakan pemerintah pusat dalam upaya meminimalisir Silpa.
“Kami juga berkomitmen dalam mencapai cita-cita bersama demi mewujudkan Muara Enim untuk Rakyat, merakyat akan melakukan langkah-langkah konkrit dalam menerapkan Pemerintahan yang membangun perencanaan dengan baik (good planning), menjalankan aksi dengan sempurna (good action) serta evalusi kerja tiap-tiap perencanaat (good evaluation),”tegasnya.
Lebih lanjut Pj Bupati juga mengatakan pada tahun 2021 Pemkab Muara Enim telah melakukan revitalisasi 28 pondok pesantren.
“Kita juga menjawab atas pandangan fraksi PKS terkait perhatian kepada pondok pesantren. Bajwa kita telah merevitalisasi 28 Pondok Pesantre. Selantunya pada tahun 2022 telah memberikan bantuan kepada masing-masing pondok pesantren berupa pembangunan satu ruang belajar/asrama santri senilai Rp. 133 juta dan 52 unit meubelair (50 meja kursi santri dan 2 unit meja kursi guru), untuk perbaikan infrastruktur jembatan dan prasana publik lainnya akan diprioritaskan perbaikan pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2022,”pungkasnya.
Selain Rapat tersebut DPRD juga menggelar Rapat Paripurna ke – 9 DPRD atas Penyampaian Jawaban Bupati Muara Enim terhadap Rencana Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. *St