Kejari Prabumulih Naikan Status Kasus Dugaan Korupsi Baju Olahraga ke Penyidikan
Photo: Kejari Prabumulih Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH.
PRABUMULIH, KABARPATROLI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, melalui tim penyidiknya secara mengejutkan, Jum'at 24-6-2022. Melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan baju olahraga lanjut usia di Dinas Kesehatan (Dinkes) tahun anggaran 2021.
Gelar perkara tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH dan dihadiri Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH, Kasi Pidsus, M Arsyad SH MH serta jaksa penyidik tersebut, kasus tersebut dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sebelum dilakukan gelar perkara tim telah melakukan penyelidikan dengan melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan dengan melakukan wawancara dengan pihak terkait serta mencari data pembanding ke daerah lain, berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan sejumlah alat bukti tentang adanya dugaan markup. Karena itulah disepakati, kasus tersebut dinaikan ketahap penyidikan,” beber Anjasra Karya SH, kepada wartawan.
Adapun mengenai kerugian negara dalam perkara itu, berdasarkan hasil penghitungan diperkirakan kerugian mencapai ratusan juta. “Anggarannya Rp1.059 Miliar, selah telah dinaikannya status perkara tersebut menjadi penyidikan, pihaknya kembali akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk di mintai keterangan sebagai saksi, jumlahnya ada enam orang,” tegasnya.
TIM IWO PRABUMULIH