Kadisdikbud Prabumulih Himbau Pihak Sekolah Jangan Ada Jual Beli Bangku Sekolah Di PPDB SD-SMP
PRABUMULIH, KABARPATROLI - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Prabumulih, Kusron SPd. MPd dan jajarannya telah merumuskan standar operasional prosedur (SOP) menjelang akan dilaksanakannya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Prabumulih.
“Kami sudah merumuskan SOP, silahkan ikutilah SOP yang sudah ada,” ungkap Kusron ketika diwawancarai awak media usai menghadiri rapat koordinasi pengawasan APIP dan APH di gedung kesenian rumah dinas Walikota Prabumulih, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Senin (23/5/2022).
Dijelaskan Kusron, SOP itu salah satunya menegaskan tidak boleh ada praktik “jual-beli kursi” atau pungutan liar agar dapat masuk sekolah yang diharapakan.
“Kami mengimbau bahwa tidak ada jual beli bangku sekolah dalam penerimaan siswa baru nanti. Tidak ada sama sekali pungutan liar,” tegasnya.
Ia juga menghimbau, apabila ada oknum yang melakukan praktik jual-beli bangku sekolah atau pungutan dalam penerimaan siswa baru. Hal itu dapat dilaporkan langsung kepada dirinya agar di tindak tegas.
"Silakan laporkan. Akan kita berikan sanksi kepada oknum yang melakukan itu,” ungkap Kusron.
Ketika ditanya langkah apa yang dilakukan Disdikbud Kota Prabumulih agar tidak terjadi praktik jual-beli bangku sekolah. Kusron menuturkan pihaknya telah membentuk tim pengawasan PPDB.
“Tim pengawas kita ada, baik yang di dinas pendidikan sudah ada maupun tim yang mengontrol langsung ke sekolah-sekolah juga ada. Kalau SD maupun SMP sudah ada pengawas wilayah masing-masing,” pungkasnya. (*)