Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bareskrim Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Sebagai Tersangka, Kompolnas Bereaksi

Photo: Mohammad Dawam selaku Komisioner di Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI).


JAKARTA, KABARPATROLI - Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagi tersangka dalam kasus penistaan agama,

Sebelumnya Pendeta SI meminta pada Kementrian Agama untuk menghapus beberapa ayat dalam kitab suci Al Qur'an yang diduga merupakan sumber atau biang dari intoleransi dan radikalisme.

Diketahui Saifuddin saat ini sedang berada di Negara AS dan dilaporkan oleh seorang bernama Rieke Vera Routinsulu ke Bareskrim Polri pada Jumat, 18 Maret 2022. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT.

Terlapor Saifuddin Ibrahim dipersangkaan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.


Menanggapi hal tersebut, Mohammad Dawam selaku Komisioner di Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia ( Kompolnas RI ) menerangkan bahwa penetapan hukum tersebut perlu dikawal bersama - sama dalam proses selanjutnya agar menjadi pelajaran berharga bagi siapapun yang melanggar hukum dinegeri ini.


 " Sebaiknya saudara SI segera menyerahkan diri ke aparat kepolisian, dan kita pastikan penegakan hukumnya berjalan sesuai SOP dengan tetap menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia "  Ujar Gus Dawam sapaan akrabnya (1/4)


Lanjutnya, Justru dengan kehadiran negara untuk mengatur ritme hukum sesuai koridor yang berlaku akan menemukan essensial hukum di Republik ini, sehingga yang bersangkutan akan mendapatkan penegakan hukum oleh Polri melalui prosedur yang tepat sehingga menghindari penanganan hukum oleh publik yang justru akan merugikan tersangka itu sendiri. 


" Saya berharap kejadian ini menjadi perenungan bersama agar kedepan tidak terjadi lagi provokasi - provokasi serupa atas nama agama manapun yang justru akan menjadi blunder yang mengakibatkan yang bersangkutan harus menjalani proses hukum, Terakhir Gus Dawam meminta semua pihak agar mempercayai proses hukum yang sedang berlangsung kepada Kepolisian dalam rangka penegakan hukum seiring citra penegakan hukum kita terus maju dan berkembang"  Tutupnya.


Laporan: Ridwan