Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wawako Bersama Kajari Kota Prabumulih Musnakan BB dari 70 Kasus Narkoba

Photo: Saat Wawako Bersama Kajari Kota Prabumulih Ikut Musnakan BB dari 70 Kasus Narkoba Selasa (15/2/2022) pada pukul 09’30 WIB.

PRABUMULIH, KABARPATROLI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih  kembali menggelar pemusnahan barang bukti (BB), hasil kejahatan kasus narkoba di Halaman Kantornya yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani No 89 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Selasa (15/2/2022) pada pukul 09’30 WIB.


Barang Bukti (BB) dimusnahkan dengan cara di blender bersama deterjen dilakukan Wakil Walikota (Wawako) H Andriansyah Fikri SH didamping Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Topik Gunawan SH MH, Kepala BNNK, AKBP Ridwan SH, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).


Ungkap Kajari, Barang Bukti (BB) dimusnahkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) telah berkekuatan hukum tetap periode Mei 2021 hingga Desember 2021.

 

“Barang Bukti (BB) narkoba kita musnahkan berasal dari 70 kasus atau perkara narkoba dengan puluhan tersangka telah diputus PN. Dan, sudah Inkracht. Pemusnahan narkoba, sebagai tindak lanjut atau eksekusi putusan PN,” ujar Topik, sapaan akrabnya, kemarin sambungnya penanganan perkara mengalami peningkatan signifikan.


Lanjutnya, Barang Bukti (BB) tersebut yang dimusnahkan meliputi; ganja seberat 123,26 gram atau 20 paket, sabu seberat 483,482 gram atau 322 paket, dan ekstasi sebanyak 32 butir atau seberat 12,4 gram.


“ Barang Bukti (BB) ini, kita musnahkan dengan cara diblender. Pemusnahan ini dalam rangka, menekan angka penyalahgunaan dan peredaran Narkotika. Sementara itu, para pelakunya sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) dan dijebloskan ke penjara,” tukas sambil menyebutkan, kalau dari Mei-Desember 2021, perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba mendominasi. Sejauh ini, perkara ditangani pengguna dan kurir. Kalau, Bandar Besar (BD) belum.

 

Sambungnya, pemusnahan BB dilakukan secara rutin setiap 6 bulan. “Kalau telah cukup dan memadai, minimal setiap 6 bulan Barang Bukti BB hasil PN kita musnahkan,” tambahnya.

 

Ditemapat yang sama, Wawako, H Andriansyah Fikri SH mengatakan, mengapresi pemusnahan (BB) dilakukan Kejari ini. “Terima atas dukungannya, dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Kita tidak memungkiri, kalau angka kasus penyalahgunaan dan dan peredaran Narkotika cukup tinggi. Karena Prabumulih merupakan kota perlintasan,” jelasnya.


Dengan adanya pemusnahan BB ini, diharapkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Nanas ini bisa terus ditekan.


“Kita mendukung pemusnahan Barang Bukti (BB) dilakukan Kejari secara rutin. Demikian juga, pihak kepolisian dan BNNK dalam rangka terus mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika. Termasuk juga, PN telah menvonis para pelaku,” tutup Fikri sembari mengajak, untuk memerangi dan melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bumi Seinggok Sepemuyian ini. (*)