Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terkait IMB Developer di Panggil Kejari Prabumulih

Photo: Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Arsyad SH

PRABUMULIH, KABARPATROLI – Kejari Prabumulih melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Arsyad SH, memanggil dua orang dari satu dinas, terkait retribusi proses kepengurusan Izin Mandirikan Bangunan (IMB) Perumahan.


Pemanggilan tersebut berdasarkan dari informasi yang diterima oleh Kejari Prabumulih, atas dugaan yang disinyalir belum menyelesaikan kepengurusan IMB namun sudah mendirikan bangunan.


“Sudah kita panggil dua orang dari satu dinas, untuk mengklarifikasi data-data yang kami terima. Kedepannya akan kita kembangkan, “Ungkap M Arsyad saat ditemui diruangannya, Senin (07/02/2022).


M. Arsyad juga menjelaskan, uang retribusi IMB diduga tidak masuk ke kas daerah, dugaan tersebut diungkapkannya berdasarkan data yang mereka terima.


“Jadi uang yang seharusnya masuk ke kas daerah, menurut informasi yang kami dapat tidak masuk, makanya kita periksa dulu benar atau tidaknya, “Jelasnya.


Ditanya jumlah developer yang melakukan pelanggaran atas dugaan retribusi IMB, Kasi Pidsus menjawab, “Terakhir yang kami terima baru satu dan akan segera kita kembangkan berdasarkan informasi yang kita terima, “Jawabnya. (PP)