Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Saksi Elfin Ungkap Catatan Penerima Fee Anggota DPRD Muara Enim

Photo: Saat sidang anggota DPRD Muara Enim di Pengadilan Tipikor Palembang


PALEMBANG, KABARPATROLI - Sidang pembuktian perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD tahun anggaran 2019 yang menjerat sepuluh anggota DPRD Muara Enim digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (16/2/2022).


Kesepuluh terdakwa itu yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

 

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi satu diantaranya, terpidana kasus serupa Elfin MZ Mochtar dan Ilham Sudiono.


Saat mencecar pertanyaan kepada saksi Elfin MZ Mochtar, Jaksa KPK Asri Irwan SH MH, mengungkap barang bukti berupa catatan-catatan khusus, diantaranya jatah pemberian sejumlah aliran dana fee kepada para terdakwa.


Catatan yang berisi nama 45 anggota DPRD Muara Enim itu, diberikan oleh terpidana Ramlan Suryadi kemudian ditulis tangan oleh Elfin MZ Mochtar.


"Yang saya tulis dicatatan itu, adalah jumlah uang yang sudah diserahkan kepada anggota DPRD, termasuk sepuluh anggota DPRD yang saat ini menjadi terdakwa," ungkap saksi Elfin dihadapan majelis hakim.


Dia menjelaskan, rata-rata anggota DPRD Kabupaten Muara Enim diberikan jatah fee Rp 200 juta, namun ada sebagian besar tidak menerimanya, hanya 25 anggota DPRD saja yang menerima.


"Karena sebagiannya itu, tiga diantaranya buat surat tidak mau menerima apa-apa, 17 anggota lainnya saya tidak tahu, sementara 25 anggota lainnya menerima dari saya rata-rata Rp 200 juta perorang," ungkapnya.


Namun lanjut Elfin, hanya terdakwa Indra Gani dan Ishak Joharsah yang menerima lebih dari Rp 200 juta.


"Ishak Joharsah saya berikan uang Rp 300 juta, untuk Indra Gani yang saya ingat minta uang lebih, katanya sebagai hutang anggota DPRD yang termasuk dalam 15 orang tersangka sebesar Rp 210 juta, lalu minta bantuan uang tambahan Rp 50 juta sehingga total yang diberikan kepada Indra Gani yakni Rp 460 juta," ujarnya.


Elfin membeberkan, jumlah uang yang diberikan kepada 25 orang anggota DPRD Muara Enim pada saat itu, secara bertahap sekitar Rp 5,6 miliar yang didapat dari Robby Okta Fahlevi selaku pemenang 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019. 

(SP)