Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Anaknya Masuk Penjara
PALEMBANG, KABARPATROLI – Dua terdakwa korupsi dana desa, yakni mantan Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Bandar Negara, Kabupaten Lahat, Sumsel, divonis majelis hakim Tipikor Palembang, masing-masing 5 dan 4 tahun penjara.
Keduanya, yang merupakan bapak (Suldan Helmi) dan anak (Jaka Batara), terbukti korupsi dana desa senilai Rp573 juta.
Kedua terdakwa, divonis majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi, S.H., M.H dalam sidang yang digelar, pada Selasa (22/2/2022).
Majelis hakim mengatakan, sependapat terkait jerat pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat, Ariansyah, S.H.
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Tentang Tipikor (tindak pidana korupsi).
“Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa Jaka Batara selama 4 tahun dan Suldan Helmi 5 tahun, dengan denda masing-masing sebesar Rp200 subsider 2 bulan kurungan,” ungkap Sahlan, membacakan putusan pidana.
Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga dihukum pidana tambahan berupa wajib membayar kerugian negara senilai Rp573 juta.
Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana tambahan masing-masing selama satu tahun penjara.
Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa selaku perangkat desa tidak mencerminkan contoh yang baik bagi warga masyarakat di Desa Banjar Negara, Kabupaten Lahat, Sumsel.
Vonis yang dijatuhkan tersebut, sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU.
Pada persidangan sebelumnya, JPU meminta agar keduanya dapat dipidana penjara masing-masing selama 5 dan 6 tahun penjara.
Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, kedua terdakwa yang tak lain adalah ayah dan anak ini menerima vonis tersebut.
Hal sama juga dikatakan oleh JPU Kejari Lahat, Ariansyah, serta Penasihat Hukum.
(fdl/sumeks.co)