Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nekat Cabuli Anaknya Sendiri, Pria di Banggai Terancam Hukuman Kebiri Kimia


Photo: Ak alias Op (60) Nekat Cabuli Anaknya Sendiri, Pria di Banggai Terancam Hukuman Kebiri Kimia


Banggai,Kabarpatroli - Seorang petani Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom ditangkap oleh Tim Buser Polres Banggai atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan kepada anaknya sendiri hingga melahirkan dua anak, Selasa (5/1/2021).


Dalam penangkapan yang dilakukan pada malam hari itu, berinisial AK alias OP (60) melakukan perlawanan kepada polisi dengan menggunakan badik.


“Badik itu diselipkan di pinggangnya. Tersangka ditangkap di salah rumah warga, yang diduga tempat persembunyiannya beberapa hari ini di Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Pino Ary, Rabu (6/1/2021).


Dalam hal ini, Kasat Pino ary menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan ibu dua anak berinisial FR (23).


Dalam laporannya, FR mengungkapkan bahwa anak perempuannya berinisial AP (8) telah disetubuhi oleh AR.


Tak hanya itu, AR juga diketahui telah menyetubuhi FI (10) yang merupakan adik dari FR, hal ini diperoleh dari pengakuannya kepada FR bahwa ia telah disetubuhi AR saat berada di kebun Desa Ranga-ranga, Kecamatan Masama.


Selain AP dan FI, FR juga mengungkapkan bahwa kedua anaknya, RA (5) dan AP merupakan hasil dari perilaku bejat AR, yang merupakan ayahnya sendiri.


“Saat itu, FR hanya bisa pasrah hingga dia melahirkan dua orang anak dari perbuatan ayahnya,” beber Pino Ary.


Saat ini AR telah mendekam di sel tahanan Polres Banggai dengan ancaman pasal 81 ayat 1 subsider pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.


Akibat perbuatannya, AR terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, selain itu tersangka bisa saja dikenakan hukuman kebiri. Pasalnya, belum lama ini Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. 


(*/eko prasetyo)