Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berhasil Diringkus Polisi, Pelaku Begal Motor di Jalan Durian Kota Palopo Ternyata DPO Pemarangan


Photo: Terduga pelaku bernama AS alias Adi alias Kolombus, (29), warga Perumahan Grand Songka, Kelurahan Purangi, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo. 


Palopo,Kabarpatroli - Terduga pelaku begal motor di Jl Durian, Kelurahan Lagaligo, Kota Palopo berhasil Tim Resmob Polres Palopo, Rabu (6/1/2021).


Dilansir dari laman web tekape.co.id, Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistiono, mengatakan, terduga pelaku bernama AS alias Adi alias Kolombus, (29), warga Perumahan Grand Songka, Kelurahan Purangi, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo. 


Ia diamankan berdasarkan laporan pengaduan dari pihak korban yang kehilangan motor. 


“Terduga pelaku AS alias Adi alias Kolombus, melakukan pencurian atau perampasan satu Unit Sepeda Motor Minggu 27 Desember 2020, lalu, sekira pukul 05.30 Wita di depan BRC, Jalan Durian, Kelurahan Lagaligo, Kota Palopo, pada saat korban sedang membuka pagar rumah Hj Rasdiana untuk dikembalikan ke pemilik motor yang dipinjam korban begal,” jelasnya. 


Saat diperiksa polisi, terduga pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan perampasan satu Unit Sepeda Motor. 


Pelaku bersama satu Unit Motor merk Honda Genio warna merah putih saat ini diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. 


Diketahui, terduga pelaku AS alias Kolombus juga merupakan DPO kasus aniaya / pemarangan berdasarkan laporan polisi, 3 Desember 2020, dengan pelapor, Indra Wahyu Saptaji. 


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukumannya paling lama 7 tahun.


(*Ep)