Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fenomena " Polisi Tidur " Disetiap Jalan Umum, Kampung dan Perumahan


Pembangunan Jalan Kota Prabumulih yang tidak bisa dinikmati oleh Masyarakatnya (fenomena "polisi tidur" disetiap jalan umum, jalan kampung, jalan perumahan)


KABARPATROLI - Pemerintah Kota Prabumulih yang memang sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan jalan (aspal dan coor) terhitung sejak 10 tahun yang lalu sampai sekarang ini, rasanya sudah tidak ada lagi jalan kampung atau gang yg tidak di aspal maupun di coor oleh pemerintah. Namun sayang, pembangunan jalan tersebut "tidak dapat dinikmati" oleh pengguna jalan !!! Jalan yang seharusnya bisa dinikmati, lancar, mulus dan tidak berlobang itu sudah tidak seperti yang diharapkan oleh para pengguna jalan lagi,.


Ijinkan saya sedikit mengupas tentang fenomena "polisi tidur" yang ada di kota prabumulih dari berbagai aspek tentunya.


Tidak dapat kita pungkiri bahwa keberadaan "speed bump" atau yang lebih kita kenal dengan istilah "polisi tidur" dijalan dapat menghambat laju kendaraan baik mobil, sepeda motor dan lainnya. Namun bicara soal "polisi tidur" ternyata pembuatannya tidak boleh sembarangan, karena untuk membuat "polisi tidur" terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk penempatannya. Salah satu yang menjadi rujukan adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan yaitu pasal 4 ayat 1, yang mana harus didahului dengan adanya "rambu peringatan" dimana "polisi tidur" itu ditempatkan. Sedangkan untuk syarat pembuatan "polisi tidur" ini terdapat di pasal 5 yaitu pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen.


Sedangkan bagi siapa saja yang tidak mengindahkan aturan tersebut, maka telah disiapkan ketentuan pidana sesuai pasal 28 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman pidana. Sebagaimana diterangkan dengan rinci pada pasal 274 dan 275 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Sehubungan dengan hal tersebut siapa pun baik masyarakat atau perangkat pemerintah mulai dari tingkat RT/RW dan Kelurahan harus mengetahui, mengerti dan memahami tentang aturan tersebut sebelum membuat "polisi tidur" atas "kesepakatan bersama" harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan instansi terkait dengan tetap mementingkan "keselamatan bersama".

Photo: Polisi tidur yang sesuai dengan aturan yang berlaku


Fenomena yang terjadi di prabumulih adalah "polisi tidur" dibuat karena pengendara bermotor yang "ngebut" dikarenakan jalan aspal atau coor yang mulus, dikhawatirkan akan menabrak pengguna jalan lainnya atau menabrak anak-anak yang bermain dijalan tersebut 😊,. terus beberapa orang warga berinisiatif untuk membuat "polisi tidur" atau speed bump agar laju kendaraan melambat,. yang jadi pertanyaan adalah "benarkah tindakan ini ?" bolehkah hal tersebut dilakukan ? mengertikah perangkat RT/RW atau Lurah didaerah tersebut terkait aturan dalam pembuatan "polisi tidur" ? siapakah yang salah dalam hal ini ?


diskusinya begini,. ok memang salah klo ada pengendara motor atau mobil yg ngebut dijalan apalagi yang bukan pada tempatnya saya setuju karena khawatir akan mencelakaan pengguna jalan, terus dipasang "polisi tidur" yang tidak sesuai dengan ketentuan dan spesifikasinya, baik dari ketinggian maupun dari penempatannya (semua dilakukan semaunya saja) tanpa mengindahkan aturan-aturan yang berlaku yang ada sanksi pidananya. Sekarang mari kita hitung nilai kemungkinan terhadap resiko kecelakaannya baik pengendara yang ngebut atau "polisi tidur" yang tidak sesuai dengan ketentuan, kalau pengendara yang ngebut berapa banyak ? terus berapa korban ? durasinya setiap jam, hari, minggu, bulan atau tahun ? bandingkan dengan adanya "polisi tidur" yang tidak sesuai dengan ketentuan tadi,. resikonya adalah siapa pun yang melewati "polisi tidur" dapat mengalami kecelakaan atau kerusakan kendaraan, bisa banyangkan disaat hujan, malam hari yg gelap, orang tua, ibu-ibu, pedagang yang membawa dagangan di motornya atau mungkin wanita hamil yang melalui "polisi tidur" tersebut, mana yang lebih beresiko ? terus durasinya, tentu setiap saat bisa menit, jam, hari, minggu, bulan dan tahun,. dan cerita tentang kecelakaan ditempat-tempat yang ada "polisi tidur" nya yang tidak sesuai dengan ketentuan sudah cukup banyak, setidaknya mereka "mengeluh" setiap pengendara yang melalui jalan tersebut. Inilah point penting yang saya bilang didepan tadi bahwa "pembangunan kota prabumulih yang tidak dinikmati oleh masyarakatnya". 


Pada dasarnya "tidak ada perizinan" bagi masyarakat umum terkait pembuatan "polisi tidur" dijalan umum, jalan perumahan atau jalan kampung yang membuat tidak nyaman setiap pengguna jalan karena kewenangan itu diselenggarakan oleh pemerintah dalam hal ini dirjen perhubungan darat, gubernur untuk jalan provinsi, bupati untuk jalan kabupaten dan desa, walikota untuk jalan kota atau badan usaha jalan tol yang telah mendapatkan izin dari dirjen perhubungan darat selain itu tidak diperbolehkan.


Saya berharap dengan sedikit tulisan ini dapat menyadarkan kita semua agar tidak "melakukan pelanggaran" karena adanya "pelanggaran",. mari kita jaga kenyamanan bersama supaya pembangunan di kota prabumulih ini bisa kita nikmati apa pun bentuknya, karena pemerintah kita sudah berbaik hati untuk memperbaiki setiap jalan yang ada mulai dari jalan raya, jalan kampung sampai ke jalan desa-desa,. bersambung


Prabumulih, 12 Januari 2021

(fandrie vaganza)