Akibat Cabuli Ponakan Berumur 1 Tahun, Seorang Paman Ditangkap Polisi
Luwu Utara, Kabarpatroli - Setelah mencabuli anak dibawah umur (7/12/2020), pria berinisial D diamankan Kepolisan Sektor (Polsek) Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara (Lutra).
Berdasarkan informasi yang di terima, aksi bejat pelaku ini dilakukan di sebuah pondok di belakang rumah korban, diketahui bahwa pelaku masih merupakan paman dari korban.
Hal ini terungkap setelah korban yang masih berumur 1 tahun lebih itu menangis, dan mengatakan kepada ibunya bahwa pelaku telah memasukkan jarinya ke dalam alat vitalnya.
Hal yang sama juga diterangkan oleh Kapolsek Sukamaju, Ipda Aswar, ketika dimintai keterangan.
“Pelaku mengaku memasukkan jarinya ke dalam alat vital korban sebanyak dua kali,” ujarnya.
Hingga kini, pelaku telah diamankan pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Laporan: EP