Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Drs. Aris Priadi, M.Si: Kita Harus Menyusun Tim Yang Handal

Photo: Rapat Koordinasi Petugas Non-Yustisi dalam Penanganan COVID-19 bertempat di Ruang Asisten I Pemerintah Kota Prabumulih, senin 05 Oktober 2020 

PRABUMULIH, KABARPATROLI - Dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Prabumulih. Untuk itu diadakan rapat Koordinasi Petugas Non-Yustisi dalam Penanganan COVID-19 bertempat di Ruang Asisten I Pemerintah Kota Prabumulih. Rapat di adakan guna untuk menindaklanjuti Keputusan Walikota tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum dan Disiplin Protokol Kesehatan oleh Petugas Yustisi Non-Yustisi sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Prabumulih.


Rapat di buka langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Prabumulih Drs. Aris Priadi, M.Si dalam sambutannya beliau mengatakan "dalam rangka Implementasi kita harus menyusun tim yang handal dan tentunya didasari dengan pengetahuan dan wawasan luas agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik," Ujarnya. 


Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih dr. Happy Tedjo Tjahjono Sumali, MHP berharap agar rapat koordinasi ini timnya bisa berjalan dengan efektif dan berhasil. Paling tidak yang pertama target akan berdampak positif bagi masyarakat Kota Prabumulih," Ungkapnya.


Dalam rangka penerapan tatanan hidup baru berdampingan dengan Covid-19 guna meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Prabumulih dan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, perlu dilaksanakan upaya penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. 


Selanjutnya Kegiatan akan diakumulasikan sebanyak 15 kali Kegiatan terhitung Minggu 1 Bulan Oktober hingga Minggu Ke-3 Bulan Desember 2020.  Menurut Dokumen Perwako Nomor 70 tahun 2020 Diperlukan pemetaan sasaran kegiatan yang meliputi Tempat dan Fasilitas Umum, Sekolah, Rumah Makan, Tempat Ibadah, Perkantoran, Pasar, Mall, Industry, Hotel, Pelaku Usaha dan Penyelenggaraan Kegiatan Sosial Budaya seperti Pernikahan, Wisuda, Event Olahraga, dan Kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. 


Sumber : Drs. Mulyadi Musa, M.Si Kadis Diskominfo Prabumulih (Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Prabumulih)