Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Melabrak Protkes, Warga Prabumulih Siap Menerima Sanksi Yang Telah Tertuang Pada Perwako No 70 tahun 2020


Tampak Camat Prabumulih Selatan, Sukarno SH, tengah mensosialisasikan Perwako No 70 thn 2020 secara door to door kerumah-rumah warga sekaligus bagikan masker gratis
PRABUMULIH, KABARPATROLI — Dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, Pemkot Prabumulih kini telah menerbitkan regulasi baik yang bersifat undang-undang, Inpres maupun pergub dan Perwako. Untuk Kota Prabumulih sendiri saat ini, penerapan protokol kesehatan di atur dalam Perwako No 70 tahun 2020 sebagai bagian turunan dari UU, dimana dalam penerapannya di lapangan ada sanksi bagi pelanggar atau warga yang tidak mematuhi porotokol kesehatan yang belakangan disebut dengan Protkes.


Mengingat Regulasi ini baru diterapkan di Prabumulih, tentu saja butuh kerja keras dan peran serta semua element masyarakat untuk mensosialisasikankannya demi kebaikan bersama agar kota tercinta kembali hijau dari Zona Pandemi. Sebab ada ganjaran sanksi yang akan dijatuhkan kepada masyarakat yang melanggar regulasi yang diterbitkan.


Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dukungan terhadap suksesnya pelaksanaan Perwako No 70 tahun 2020, Camat Prabumulih Selatan, Sukarno SH terus melakukan sosialisasi disetiap kesempatan sembari membagikan masker kepada masyarakat yang ada di lingkungan Kecamatan Prabumulih Selatan.


“Baru-baru ini sejumlah masker telah dibagikan kepada pengurus masjid Nurul iman majasari sebanyak 50 buah. Dengan jumlah yang sama juga kita salurkan ke warga yang secara door to door kita temui diwilayah kecamatan prabumulih selatan. Dan masih ada 50 buah masker lagi yang belum sempat dibagikan,” terang Sukarno saat ditemui awak media di tengah bincang-bincang dengan warga sembari sosialisasi di RT 03 RW 03 Kelurahan Sukaraja, Rabu (16/09/2020).


Ia berharap dengan gencarnya sosialisasi ini, masyarakat dapat mengetahui juga memahami jika saat ini sudah berlaku penegakan disiplin terhadap pelanggar protokol kesehatan dan semakin sadar bahwa pencegahan dan pengendalian penyebaran virus covid-19.


Sumber: Laili HB