Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Oknum DPRD Kota Palembang Aktor Intelektual Jaringan Narkoba, Terancam Hukuman Mati

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) RI Pimpinan Kasubdit Pengejaran Kombes Pol Wahyu berhasil meringkus bandar narkoba beserta kurirnya di Jalan Riau Kelurahan Puncak Sekuning Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.

PALEMBANG, KABARPATROLI  — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) RI Pimpinan Kasubdit Pengejaran Kombes Pol Wahyu berhasil meringkus bandar narkoba beserta kurirnya di Jalan Riau Kelurahan Puncak Sekuning Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.


Dari hasil penggrebekan polisi mendapatkan narkoba jenis sabu sebangak 5 Kilo Gram dan pil Ekstasi sebanyak ribuan butir, Selasa, 22/9/2020.

 

Hal itu dibenarkan Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan, Brigjen Pol Jhon Turman Pandjaitan.


“Ya benar hari ini, sekira pukul 8:00 wib Tim BNN Pusat , Ditnarkoba Polda Sumsel dan BNNP Sumsel berhasil mengamankan Enam tersangka bandar dan kurir narkoba, diantaranya ada oknum anggota DPRD Kota Palembang,” ujar Jhon. 




Dari tangan tersangka dan kurinya kita mengamanka barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak 5 kilo dan Pil Ekstasi sebanyak ribuan butir.


“Dimana oknum anggota DPRD ini kita grebek ditempat usaha Laundrynya, adapun penggerebekan ini hasil dari pengembangan penangkapan bus Pelangi yang ditangkap oleh BNN Pusat dikawasan Jawa Barat, nahh dari situla terkuak bahwa narkoba tersebut akan diantarkan ke Palembang,’ jelasnya.


Anggota DPRD ini, lanjut Jhon perannya sebagai aktor intelektual yang mengatur jaringan peredaran narkoba.

 


“Dimana dalam penggerebakan, kita mengamankan dua wanita dan empat laki-laki, salah satunya anggota DPRD Kota Palembang yang berperan sebagai aktor intelektual dalam jaringan narkoba di kota Palembang.Untuk pasal yang kita berikan kepada oknun dan kurirnya yakni pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 KUHP dengan hukuman yang seberat-beratnya,” tukasnya.


Laporan: Wz