Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dua Bulan Belum Terima Insentif, 140 Orang Tenaga Medis Penanganan Covid-19 Menjerit

LAHAT, KABARPATROLI.ID - Sungguh miris nasib paramedis penanganan Covid-19 di Kabupaten Lahat, pasalnya dalam dua bulan terakhir sebanyak 140 orang paramedis yang ditugaskan untuk melakukan penanganan terhadap pasien Covid-19 hingga kini belum menerima insentif yang menjadi hak mereka.

Padahal, seluruh paramedis ini sudah melakukan tugas mereka sebagai pelayan masyarakat khususnya yang terpapar dan terindikasi Covid-19. Hal ini tentu menjadi dilema bagi paramedis yang bertugas. Di satu sisi, mereka harus bekerja extra melakukan kewajiban sebagai paramedis, sementara disisi lain, ada keluarga yang ditinggalkan dan berharap dapat dipenuhi kebutuhan sehari-harinya dari dana insentif tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Daerah Kabupaten Lahat Januarsyah Hambali SH MM mengakui terkait belum dibayarkannya insentif paramedis tersebut. Ia mengatakan jika untuk pencarian tersebut harus melalui proses yang palllama, karena harus di review oleh pihak Inspektorat dan Kejari Lahat.

"Memang prosesnya panjang. Namun kita sudah ajukan ke Bupati, tinggal menunggu review dari pihak Inspektorat dan Kejaksaan," kata Januarsyah, Jumat, (26/06/20).

Saat ditanya kapan kepastian pencarian insentif tersebut, Januarsyah belum bisa memastikan. Namun, dirinya meminta agar paramedis untuk sabar menunggu pencarian insentif tersebut.

"Secepatnya akan dicairkan kalau prosesnya sudah selesai. Kita harap petugas medis untuk sabar," katanya.

Sementara itu, Direktur RSUD Lahat, dr Hj Erlinda ZA MKes melalui Humas RSUD Lahat, Ferry Agustiansyah mengungkapkan jika sebanyak 140 orang tenaga medis yang ditugaskan khusus untuk menangani pasien Covid-19 hingga hari ini belum menerima insentif selama Dua Bulan.

"Untuk jumlah ada 140 orang, terdiri dari 70 orang tenaga medis dan 70 orang lainnya tenaga penunjang," sampainya.

Terpisah Kepala BPBD Ali Apandi menjelaskan kepada IWO, karena, dalam pengajuan honor perlu kajian mendalam, selain aturan yang menjadi dasar adalah Menkes dan Gubernur, juga perlu di review oleh inspektorat. Oleh karena itu, baru kamis 25 juni kanjian itu selesai, dengan keluarnya SK Bupati mengenai insentif tenaga kesehatan dan pendukung lainnya. Jadi keterlembatan itu karena faktor teknis dari RSUD. bukan karena faktor lainnya.

BPBD sendiri menerima usulan baru hari kamis sore 25 Juni 2020,
jum'at 26 juni nota dinas pengajuan pencairan ke BPKAD sudah saya tandatangani, insyallah
senin 29 juni berkas usulan sudah masuk ke BPKAD.

Laporan : Bambang MD