Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perempuan Dalam Lingkaran Publik dan Politik

Picture by Jeni Meiyerani
Pembahasan perempuan dalam publik dan politik merupakan kajian yang
sangat menarik akhir-akhir ini. Salah satu permasalahan yang dihadapi perempuan
ketika mau mencalonkan diri sebagai ketua karena adanya budaya patriarki di masyakarakat, yaitu sistem sosial yang menempatkan pemegang kekuasaan utama adalah laki-laki bukanlah perempuan.

Dalam sosial masyarakat perempuan masih dianggap tidak cukup mampu memimpin dan membuat kebijakan. Perempuan masih dianggap lebih mengutamakan emosionalitas daripada rasionalitas.

Relasi antara laki-laki dan perempuan merupakan tema yang tak kunjung usai. Bahkan, Erich Fromm mengatakan pertentangan yang terjadi antara relasi kedua jenis kelamin ini telah berlangsung sejak enam ribu tahun silam (Fromm, 2000:176).

Di Indonesia ketidakadilan gender dalam kehidupan publik dan politik masih menjadi suatu tantangan yang terus dihadapi hingga saat ini. Terjadi tarik ulur antara peran domestik dan peran publik perempuan dalam meninternalisasi dirinya sebagai kepemimpinan sebuah organisasi.

Komitmen pemerintah Indonesia melalui Kementerian Negara Pemberdayaan perempuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender juga sangat tinggi. Umumnya isu gender yang paling sering dibahas adalah masalah status dan kedudukan perempuan di masyarakat yang masih dinilai subordinal atau marginal.

Perjuangan para pemerhati masalah perempuan untuk meningkatkan kesetaraan dan keadilan gender yang sudah sekian lama seolah-olah jalan di tempat karena hanya sedikit hasil yang dicapai sehingga belum sesuai dengan harapan dan cita-cita tokoh pergerakkan perempuan terdahulu.

Dilihat dari sejarah perhatian dunia secara formal mengenai persamaan antara laki-laki dan perempuan yang telah diklarasikan oleh The Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia), oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), dan tahun 1976 dilengkapi menjadi The International Bill of Human Rights (Pernyataan Hak Asasi Manusia).

Hal ini menandakan bahwa ada ketidaksamaan hak antara laki-laki dan perempuan didunia
ini, sehingga perlu dibuat dalam sebuah pernyataan agar negara maupun masyarakat mengindahkan persamaan hak tersebut sebagai sebuah Hak Asasi Manusia (HAM).

Wanita karir adalah perempuan yang mempunyai perkembangan dan
kemajuan dalam bidang pekerjaan atau jabatan dalam rangka mencapai
keselamatan dan keluhuran, yang mana wanita karir memerlukan kebijakkan khusus. Kebijakan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Undang Undang ini menyatakan bahwa kepengurusan
partai politik harus memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Meski rumusan “memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender” itu sangat abstrak dan tidak terukur, namun undang-undang itu merupakan pijakan untuk mengembangkan
kebijakan lebih lanjut.

Dengan berbagai usaha memajukan keikutsertaan perempuan bukan hanya
untuk kepetingan kaum perempuan, tetapi partisipasi meraka merupakan gambaran
bahwa perempuan mempunyai potensi dan potensi yang dimilikinya itu tidak kalah dengan potensi yang dimiliki kaum laki-laki dalam persoalan-persoalan domestik.

Adanya perlindungan terhadap hak-hak perempuan merupakan salah satu prinsip hak asasi manusia yang harus dilindungi.

Ratifikasi konvensi hak politik perempuan di Indonesia telah lama disahkanyaitu UU No. 68 Tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Politik Perempuan berisi aturan mengenai kesamaan kedudukan, adanya penjaminan persamaan memilih dan dipilih, adanya penjaminan partisipati dalam merumuskan suatu kebijakan, adanya jaminan kesempatan
menempati diposisi jabatan birokrasi, dan adanya penjaminan dalam keikutsertaan pada organisasi sosial dan politik.

Keterwakilan perempuan mulai ada peningkatan setelah pemerintah
memberlakukan perubahan terhadap UUD 1945 yaitu Pasal 28 H ayat (2). Keterwakilan perempuan dalam politik di Indonesia menjadi sebuah urgensi masih
banyak hambatan perempuan untuk duduk di parlemen itu sendiri. Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan, bahwa kedudukan laki-laki dan perempuan sebagai warga negara adalah setara.

Adanya emansipasi perempuan, membuka gerbang baru dalam eksistensi peran perempuan di Indonesia agar perempuan dan laki-laki mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk berperan dalam rangka mensukseskan pembangunan di Indonesia seutuhnya.

Oleh: Jeni Meiyerani
-Mahasiswi Jurusan Ilmu Keluatan Universitas Sriwijaya.
-Sekretaris Dinas Kajian dan Aksi Strategis (Kastrat) BEM FMIPA Unsri.
-Anggota Forum Srikandi Sriwijaya (FSS).