Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kejari Prabumulih, Terapkan Persidangan Online Dalam Menanggulangi Covid-19

Picture by kabarpatroli.id

PRABUMULIH, KABARPATROLI.ID - Kejaksaan negeri (Kejari) Prabumulih mulai menerapkan persidangan perkara pidana melalui sistem daring atau online.

Persidangan secara online menghubungkan antara pengadilan negeri sebagai tempat hakim bersidang, kejaksaan sebagai jaksa penuntut umum (JPU), dan rutan setempat sebagai terdakwa ditahan.

"Sidang secara online ini dilakukan karena adanya upaya memutus upaya penyebaran virus COVID-19.

Jaksa Penuntut Umum memiliki tugas menyelesaikan perkara yang ditanganinya sehingga dengan adanya koordinasi antara Pengadilan Negeri dan rutan,

Picture by Kabarpatroli.id

 BACA JUGA : 37 Ribu Masker Siap Dibagikan untuk Masyarakat Kota Prabumulih

Kesamaan petunjuk dari pimpinan masing-masing sehingga persidangan perkara dilakukan secara online," Ucap Kepala Kejaksaan Negeri Topik Gunawan S.H M.H melalui kasi Pidum Yayan Indriana S.H kepada  wartawan, Pada selasa (7/4/2020).

Ditempat terpisah Kasi Pidsus Wan Hadi Susilo mengatakan, Kalau perkara tipikor rencana persidangan akan dilaksanakan melalui  teleconference/live streaming sesuai dengan jadwal penundaan sidang rencana kana dilaksanakan pada hari senin tanggal 27 april 2020 bertempat di pengadilan negeri tindak pidana korupsi palembang.

Picture by kabarpatroli.id

Sejauh ini berdasarkan hasil koordinasi dgn instansi lembaga terkait mekanisme pelaksanaan sidang online akan dilakukan di dua tempat yaitu di rutan pakjo dan pengadilan tipikor palembang di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU ) dan PH tetap hadir di ruang sidang pengadilan tipikor bersama majelis hakim sedangkan terdakwa tetap berada di rutan dengan tetap menerapkan social distancing.

 BACA JUGA : Manfaat Kentos kelapa yang Ramai Tidak Diketahui

Sambung Wan Hadi, Tetapi untuk meminimalisir dan mencegah semakin meningkatnya penyebaran wabah covid-19 JPU  masih tetap terus berupaya melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar pelaksanaan sidang online perkara tipikor bisa dilaksanakan di masing masing tempat asal instansi atau benar benar full social distancing guna bisa memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, mengingat kota prabumulih saat ini sudah termasuk dalam kategori zona merah karena terjadinya transmisi lokal penyebaran covid-19.

Karena ada kekhawatiran, pada saat persidangan online berjalan ketika memasuki tahapan pemeriksaan saksi dimana saksi sebagian besar berada di prabumulih yg nota bene nantinya harus dihadirkan dipersidangan. Ketika keluar masuk wilayah prabumulih kalau diterapkan benar benar sesuai aturan pemerintah maka bisa terkena isolasi 14 hari apalagi saat ini ada tipikal baru dengan istilah orang tanpa gejala ( OTG ) yang bisa saja menjadi carrier virus dan menularkan kepada orang lain.

 BACA JUGA : Mau Kartu Pra Kerja 2020, Daftarkan Segera Kedisnakertrans Kota Prabumulih

Dalam persidangan online ini, hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukannya dari kantor masing-masing. Sedangkan tahanan atau terdakwa akan melakukannya dari lapas yang sudah difasilitasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Untuk perkara yang berkedapatan saksi, saksi akan dihadirkan di Aula kejari Prabumulih.

Picture by kabarpatroli.id

"Adapun posisi dari Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan tahanan serta saksi dalam persidangan online tersebut dijelaskan, Hakim akan berada di ruang sidang Pengadilan Negeri dan membuka sidang secara online, Jaksa Penuntut Umum yang menangani akan berada di Kantor Kejaksaan Negeri dan mengikuti sidang secara online sedangkan terdakwa yang ditahan akan mengikuti persidangan online dari di rutan/lapas.

 BACA JUGA : Cara Mendapatkan Token Listrik Diskon Dan Gratis Selama 3 Bulan Dari PLN

Sedangkan untuk perkara yang terdapat saksi, maka Saksi akan dihadirkan di Kejaksaan Negeri bersama Jaksa Penuntut Umum," jelas Yayan.

Penulis: Ladiyansah.
Editor: Riyan Hero.