Kuasa Hukum Petro Prabu Beri Tanggapan Soal Kasus Leo Lewinsty, Bantah Tuduhan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Anggaran Fiktif
PRABUMULIH, KABAR PATROLI – Persoalan antara Perusahaan Daerah (PD) Petro Prabu dengan Leo Lewinsty kembali mendapat tanggapan. Melalui Kantor Advokat Dr.© Usman Firiansyah, S.H., M.H. dan Partner selaku penasihat hukum PD Petro Prabu, pihak perusahaan menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai Leo Lewinsty serta surat Watch Relation of Corruption (WRC) Nomor: 509/WRC-PBM/KTI/SUMSEL/2026 tertanggal 9 September 2026.
Dalam surat tanggapan yang disampaikan pada Kamis (10/9/2026), kuasa hukum Petro Prabu menyatakan bahwa sejumlah informasi yang beredar dinilai tidak sesuai dengan fakta menurut versi pihak perusahaan.
Kuasa hukum menjelaskan, berdasarkan Kontrak Kerja Nomor 026/PD.PP/SPK/IV/2025 tertanggal 8 April 2025, kontrak kerja Leo Lewinsty berlaku hingga 31 Desember 2025. Namun, menurut pihak Petro Prabu, Leo hanya bekerja sampai 12 Mei 2025.
Setelah tanggal tersebut, Leo disebut tidak lagi masuk kerja tanpa pemberitahuan maupun izin kepada perusahaan.
Pihak kuasa hukum menilai kondisi tersebut sebagai tindakan mangkir dan menyatakan tidak ada pemberhentian kerja yang dilakukan oleh pihak Petro Prabu terhadap Leo.
“Tidak ada pemberhentian dari pihak Perseroda Petro Prabu, melainkan yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan dan tanpa izin,” demikian disampaikan dalam surat tanggapan tersebut.
Kuasa hukum juga menyebut bahwa berdasarkan isi kontrak, tugas Leo antara lain berkaitan dengan kebersihan dan keamanan fasilitas kantor Petro Prabu.
Dalam surat tersebut turut disebutkan adanya percobaan pencurian di kantor PD Petro Prabu pada 10 Mei 2025. Pihak perusahaan mengaitkan kejadian tersebut dengan tugas penjagaan yang menjadi tanggung jawab Leo berdasarkan kontrak kerja.
Selain itu, pihak Petro Prabu menyampaikan bahwa sejak 12 Mei 2025, Leo bersama keluarganya disebut tidak lagi berada di rumah singgah Dinas Sosial Kota Prabumulih yang berada di lantai dasar Gedung Rusunawa Islamic Center Prabumulih.
Bantah Dugaan Anggaran Fiktif
Menanggapi adanya tuduhan mengenai anggaran fiktif terkait pembayaran gaji Leo Lewinsty, kuasa hukum Petro Prabu dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Pihak perusahaan menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan meminta Leo melakukan pengecekan langsung terhadap rekening bank yang bersangkutan untuk memastikan persoalan pembayaran.
“Silahkan Sdr. Leo Lewinsty untuk cek ke bank yang bersangkutan,” demikian isi klarifikasi tersebut.
Terkait pembayaran uang lelah atau honor tenaga honorer, kuasa hukum menyebut bahwa pemberian honor disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah.
Soroti Legal Standing WRC
Dalam tanggapannya, kuasa hukum Petro Prabu juga mempertanyakan legal standing Watch Relation of Corruption (WRC), baik Koordinator Wilayah WRC PAN-RI Provinsi Sumatera Selatan maupun WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, dalam menangani persoalan Leo Lewinsty.
Menurut pihak kuasa hukum, hingga surat tanggapan dibuat, pihaknya belum menerima surat kuasa khusus dari Leo Lewinsty kepada WRC untuk mengurus persoalan tersebut.
Meski demikian, hal tersebut merupakan posisi dan penilaian hukum dari pihak Petro Prabu dan masih terbuka untuk diklarifikasi oleh pihak WRC maupun Leo Lewinsty.
Minta Pemberitaan Berimbang
Kuasa hukum Petro Prabu juga meminta media massa yang memberitakan persoalan tersebut untuk tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima.
Mereka mengingatkan agar pemberitaan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta memberikan ruang kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi.
Pihak Petro Prabu juga menyatakan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap persoalan tersebut, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, kuasa hukum memberikan peringatan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum apabila terdapat pernyataan yang dinilai mengandung unsur fitnah atau menyerang kehormatan kliennya.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum merujuk Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai salah satu dasar hukum yang dipertimbangkan.
Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan dalam surat tersebut merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum PD Petro Prabu. Sementara itu, klarifikasi atau tanggapan dari Leo Lewinsty maupun pihak WRC terkait seluruh tudingan dan pernyataan tersebut belum termuat dalam dokumen yang disampaikan kepada media.(KDR)