Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tim Subdit 4 Tipidter Polda Sumsel Tindak Lanjuti Dugaan Alih Fungsi Hutan Produksi di Lubai Ulu, Temukan Tumpukan Pupuk Subsidi


KABAR PATROLI, MUARA ENIM — Tim Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menindaklanjuti laporan terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan produksi di wilayah Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Dalam kegiatan pengecekan lapangan yang dilakukan pada Rabu (2/4), tim mendatangi lokasi di Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu. Dari hasil penelusuran di lapangan, petugas menemukan adanya tumpukan pupuk subsidi yang berada di sebuah pondok dalam area kebun.

Temuan tersebut kini menjadi perhatian aparat kepolisian karena pupuk subsidi sejatinya diperuntukkan bagi petani yang berhak sesuai aturan dan mekanisme penyaluran pemerintah.

Selain itu, lahan yang diperiksa juga diduga berada di kawasan hutan produksi yang telah beralih fungsi menjadi area perkebunan. Aparat pun melakukan pendalaman guna memastikan status lahan serta legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan, pondok dan kebun tersebut diduga berkaitan dengan seorang oknum anggota DPRD Muara Enim berinisial JN dari Fraksi Partai Golkar Komisi III. Namun hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan belum memberikan keterangan resmi terkait kepemilikan lahan maupun barang temuan tersebut.


Warga sekitar berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi, baik terkait alih fungsi kawasan hutan maupun keberadaan pupuk subsidi di lokasi tersebut.

Sementara itu, pihak Ditreskrimsus Polda Sumsel dikabarkan akan terus mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(Redaksi)