Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Resmi Berdiri: Koperasi Desa Merah Putih Jiwa Baru Siap Majukan Ekonomi Warga

LUBAI INDUK, MUARA ENIM – 19 Mei 2025 Bertempat di Kantor Kepala Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, telah dilangsungkan rapat resmi pendirian *Koperasi Desa Merah Putih Jiwa Baru* pada hari Senin, tanggal 19 Mei 2025 pukul 12.30 WIB. Rapat ini dihadiri oleh 56 orang pendiri koperasi dan didampingi oleh perwakilan dari Dinas Koperasi Muara Enim serta Tim Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Muara Enim.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Romdoni dan Oka Saputra sebagai pimpinan dan sekretaris rapat, disepakati berbagai hal penting terkait pendirian koperasi. Agenda utama mencakup pembahasan dan penetapan nama koperasi, bentuk serta alamat koperasi, jenis usaha, hingga struktur pengurus dan pengawas.

Melalui musyawarah mufakat, rapat menyetujui nama koperasi sebagai Koperasi Desa Merah Putih Jiwa Baru, dengan alamat kedudukan di Dusun VIII Desa Jiwa Baru. Koperasi ini berbentuk Koperasi Primer, dengan wilayah keanggotaan meliputi seluruh warga Desa Jiwa Baru yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Adapun bentuk usaha koperasi yang disepakati meliputi:

* Gerai Sembako
* Apotek Desa
* Gerai Kantor Koperasi
* Unit Usaha Simpan Pinjam
* Klinik Desa
* Cold Storage
* Logistik dan Distribusi
* Gerai Servis Handphone

Modal awal pendirian koperasi sebesar Rp 600.000,- yang berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota, serta kemungkinan tambahan dari hibah resmi. Simpanan pokok ditetapkan sebesar Rp 10.000,- dan simpanan wajib sebesar Rp 5.000,- per anggota.

Rapat juga telah menyepakati susunan kepengurusan sebagai berikut:

Pengurus:

* Ketua: Erwansah, ST
* Wakil Ketua Bidang Usaha: Muhammad Hijrah, S.Pt.
* Wakil Ketua Bidang Anggota: Irka Yuriza
* Sekretaris: Nia Rahmawati, S.Sos.I
* Bendahara: Kurnia Rahmawati

Pengawas:(Terlampir dalam dokumen resmi)

Masa kerja pengurus dan pengawas ditetapkan selama tiga tahun. Rapat juga menetapkan dan menyetujui Anggaran Dasar Koperasi.

Sebagai tindak lanjut, rapat memberi kuasa kepada tiga orang pendiri sebagai Kuasa Pendiri untuk menghadap dan menandatangani minuta akta pendirian koperasi di hadapan Notaris, yaitu:

1. Erwansah, ST (Ketua)
2. Irka Yuriza (Wakil Ketua Bidang Anggota)
3. Nia Rahmawati, S.Sos.I (Sekretaris)

Rapat ditutup pada pukul 16.30 WIB oleh Ketua Rapat, menandai dimulainya babak baru pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan di Desa Jiwa Baru.