Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wow...! Semua Proyek Drainase Perkim Tahun 2022 Tidak Dibayar 100 %



Wow...! Tidak Cukup Volume, Semua Proyek Drainase Perkim Tidak Dibayar 100 % 

PRABUMULIH, |KABARPATROLI -- Setidaknya 6 paket proyek pekerjaan fisik sistem drainase perkotaan di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Tahun Anggaran (TA) 2022, terhitung hingga tanggal 24 Desember dipastikan tidak dibayar penuh karena berdasarkan pemeriksaan di lapangan tidak memenuhi volume sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. 


Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim, Maiduti Fitriansyah ST MT saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/12) mengungkapkan, dalam rangka memastikan pekerjaan proyek fisik berjalan sesuai kontrak, pihaknya pada tanggal 21 - 24 Desember lalu telah melakukan Off name pekerjaan di lapangan. 


"Dari hasil pemeriksaan di lapangan tersebut ditemukan bahwa, seluruh proyek pekerjaan fisik pembangunan drainase perkotaan dan lingkungan di Dinas Perkim tidak mencukupi volume sehingga dipastikan semua pengerjaan drainase tersebut tidak akan dibayar penuh," ungkapnya. 


Mayduty menambahkan, progres volume seluruh pengerjaan drainase perkotaan di Dinas Perkim berdasarkan pemeriksaan berkisar antara 65 - 85 %, oleh karena itu pihaknya hanya akan membayar jasa pengerjaan drainase tersebut sesuai dengan Pekerjaan yang terpasang di lapangan saat Off name dilakukan. 


"Kalaupun mereka masih berkerja setelah Off name dilakukan yaa sah - sah saja, tetapi kami tetap akan membayar sesuai pekerjaan yang terpasang saat pemeriksaan, sebagaimana yang diatur dalam kontrak bahwa, untuk melakukan penagihan jasa tentunya harus melalui sejumlah tahapan tertentu," tambahnya. 


Dirincikan Maiduty, aturan penagihan pekerjaan fisik dimulai dari Off name untuk mengetahui apakah pekerjaan yang dilakukan kontraktor pelaksana sesuai dengan volume atau tidak, setelah itu dilanjutkan dengan Provisional Hand Over (PHO)  atau serah terima pekerjaan dari kontraktor pelaksana kepada Dinas terkait. 


"Setelah berkas PHO ditandatangani pihak-pihak terkait, barulah kontraktor pelaksana memenuhi syarat tagihan mulai dari bukti bayar galian C hingga jaminan pemeliharaan, dengan demikian jika pihak kontraktor pelaksana dipenghujung tahun masih melaksanakan pekerjaan fisik, kapan lagi mereka akan mengurus berkas tagihan," rincinya. ***(Nov)