Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sabu 379gram Berhasil Dimusnahkan Polres Prabumulih

Polres Prabumulih Musnahkan 379gram Sabu-Sabu 
PHOTO: Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Asisten I Pemkot Drs Aris Priadi SH MSi bersama Ketua DPRD Sutarno SE dan sejumlah Forkompinda lainnya di Halaman Mapolres, Rabu, 7 September 2022.

PRABUMULIH |KABARPATROLI - Polres Kota Prabumulih lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotik jenis sabu seberat 370 gram giat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Asisten I Pemkot Drs Aris Priadi SH MSi bersama Ketua DPRD Sutarno SE dan sejumlah Forkompinda lainnya di Halaman Mapolres, Rabu, 7 September 2022.

Dalam giat tersebut, dihadapan tersangka Alimansyah alias Didun dan para awak media, sabu seberat 370 gram dimusnahkan dengan cara di blender yang diberi deterjen. Sebelum dilakukan pemusnahan, Tim Labfor Polda Sumsel melakukan pengecekan keaslian sabu akan dimusnahkan hasil ungkap kasus Satres Narkoba Polres Prabumulih
PHOTO: Tim LABFOR Uji Keaslian BB Narkoba Sabu-Sabu

Diketahui untuk tersangka Alimansyah alias Didun dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika, ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH mengatakan, kalau pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu hasil ungkap kasus besar Satres Narkoba Polres Prabumulih belum lama ini.

“Pemusnahan BB narkoba rutin kita lakukan. Dan juga melalui giat ini salah satu upaya memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum polres prabumulih,” sebutnya.

“Pelaksanaan berdasarkan amanat UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika Pasal 91 harus dimusnahkan,” tegas ujar Witdiardi.

Pemusnahan ini, kata Kapolres Witdiardi ini berhasil menyelamatkan masyarakat dari jeratan narkoba mencapai 1.900 ribu jiwa lebih.

Lebih dalam Kapolres menyampaikan, selama operasi antik berhasil mengamankan 6 tersangka dan 370 gram barang bukti narkoba jenis sabu. Beliau juga meminta pada semua pihak sinergi dalam rangka pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba di Bumi Seinggok Sepemuyian.

“Polres Prabumulih, tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan penekanan bahkan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Nanas ini,” ungkapnya.

Sementara tu, Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno SE, sangat mengapresiasi, Polres Prabumulih karena telah berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya." terangnya.

Redaksi