Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelaku Santet Bisa Masuk Penjara

Photo: Ilustrasi pelaku Santet Masuk Penjara


Redaksi Kabarpatroli

Cara membuktikan santet menurut hukum berikut ini, bisa membantu pelapor untuk mengadili seseorang yang mengaku memiliki kekuatan gaib untuk mencelakai seseorang. Kejahatan dalam bentuk apapun tentunya tidak bisa dibenarkan, sehingga diperlukan sanksi tegas terhadapnya.


Kejahatan yang berkaitan dengan ilmu santet, memang sering terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Hal ini bukanlah kasus yang terbilang baru, bahkan kejahatan yang berkaitan dengan ilmu hitam ini cukup sering menimpa masyarakat dan merugikan pihak pelapor.


Jika sebelumnya belum ada hukum yang mengatur mengenai kasus ini, maka kini Anda bisa mengetahui cara lapor polisi kasus santet. Dengan begitu siapa saja yang merasa dirugikan dengan aktivitas seseorang yang berkaitan dengan kekuatan gaib, dapat ditindak tegas.


Jika kekuatan gaib tersebut tidak mencelakai seseorang, memang tidak ada yang salah dengan seseorang dengan kemampuan tersebut. Namun jika kemampuan tersebut sudah merugikan pihak lain, bahkan membuatnya kehilangan nyawa, maka hal ini tidak bisa dibiarkan.


Cara Membuktikan Santet Menurut Hukum

Hukum memang menindak tegas, bagi siapapun yang melakukan kejahatan atau kegiatan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan. Jika hal ini terus dilakukan, maka seseorang atau pihak tersebut harus menanggung hukuman yang telah ditetapkan.


1. Memahami Pasal 252 ayat 1 dan 2 RUU KUHP

Membuktikan adanya santet dalam aturan hukum adalah, memahami isi atau bunyi dari pasal 252 ayat 1 dan 2 pada Rancangan Undang-Undang KUHP. Dasar hukum tersebut berisi mengenai ilmu santet atau kegiatan gaib lainnya, yang merugikan seseorang.


Pada pasal 252 ayat 1, dituliskan bahwa perbuatan yang berkaitan dengan kekuatan gaib, dan perbuatan tersebut dijadikan sebagai kebiasaan untuk mencari keuntungan, maka pihak tersebut dapat dikenakan hukum pidana paling lama tiga tahun serta denda sebanyak 200 juta rupiah.


Kekuatan gaib memang tidak berbahaya, jika seseorang menggunakannya untuk suatu hal yang bermanfaat. Meskipun beberapa masyarakat Indonesia masih meragukan ilmu hitam seperti itu, namun kejahatan seperti ini harus tetap dicegah, serta pelaku ditindak tegas oleh pihak berwajib. 


2. Memiliki Bukti Kuat untuk Membawa Kasus ke Jalur Hukum

Cara membuktikan santet menurut hukum selanjutnya adalah memiliki bukti kuat, mengenai seseorang yang memiliki kemampuan ilmu gaib dan menggunakannya untuk hal merugikan. Tentunya keuntungan yang didapat dengan merugikan seseorang, tidak bisa dibenarkan.


Kemampuan ini akan berbahaya, jika seseorang mengaku dapat mencelakai seseorang, membuatnya kehilangan akal, atau bahkan menghilangkan nyawanya. Tentunya hal tersebut bisa membuat seseorang merasa khawatir, atau bahkan merasa terancam dengan kemampuan itu.


Bukti kuat yang dapat Anda bawa ke jalur hukum, berupa rekaman video, suara atau foto. Karena tidak ada lagi cara untuk membuktikan kasus tersebut benar terjadi, dengan adanya bukti seperti itu, maka kasus kejahatan tersebut akan mudah diproses oleh pihak berwajib. 


5 Tahun Penjara bagi Terpidana Kasus Ilmu Santet

Memang tidak banyak cara untuk membuktikan adanya santet dalam hukum, sebab kasus ini masih sulit untuk dicerna oleh akal dan logika manusia. Satu-satunya cara lain adalah membawa saksi serta keterangan ahli, yang bisa membuktikan bahwa kasus ini memang benar terjadi.


Jika seseorang melakukan pelanggaran dengan kekuatan gaibnya, dan masuk ke dalam kategori IV, maka seseorang tersebut bisa mendapat hukuman paling berat yaitu lima tahun di penjara, juga denda sebanyak kategori IV.


Maka dari itu tidak ada salahnya, bagi Anda untuk mengetahui bagaimana isi dari pasal 252 RUU KUHP. Dengan disetujuinya pasal tersebut, pemerintah berharap bahwa kasus ilmu santet yang terjadi di Indonesia bisa segera berkurang, serta pelaku merasa jera dengan hukuman tersebut.


Praktik ilmu hitam atau dukun santet memang sering terjadi pada masyarakat Indonesia, dan tidak ada salahnya jika seseorang memang memiliki kemampuan tersebut. Namun seseorang bisa dikenai pidana, jika ia mengaku memiliki kemampuan gaib dan bisa mencelakai seseorang.


Masyarakat bisa melaporkannya kepada pihak berwajib, sebab jika dibiarkan begitu saja dikhawatirkan terdapat korban karena penyalahgunaan kemampuannya. Undang-undang mengenai ilmu santet sebenarnya sudah diusung sejak lama. 


Namun undang-undang tersebut baru selesai dibuat dan disahkan oleh pemerintah baru-baru ini. Banyak orang masih meragukan, apakah santet benar adanya atau hanya akal-akalan saja yang sengaja dibuat seseorang. Jika kasus ini sudah melibatkan kehilangan nyawa atau membuat seseorang celaka, maka perlu dibuat peraturan perundang-undangan yang mengikat. Dengan mengetahui cara membuktikan santet menurut hukum, diharapkan ini bisa membuat kasus ilmu gaib ini dapat berkurang. (*)