Alih Kelola Dana Insentif RT dan RW di Prabumulih Objek Pengusutan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19
PRABUMULIH, KABARPATROLI – Realokasi dan Refocusing Dana Insentif RT dan RW pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, belakangan yang disebut-sebut objek babak baru penanganan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kota Prabumulih yang saat ini tengah diusut tim jaksa.
Bukan tak beralasan, munculnya kabar indikasi penyimpangan anggaran untuk mengcover insentif RT-RW se-Kota Prabumulih dalam penanggulangan warga terdampak covid-19 senilai Rp 2,9 miliar tersebut bermula adanya alih kelola penggunaan anggaran yang semula dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Prabumulih pada awal tahun 2020 silam.
“Jadi memang ada penggunaan anggaran dari APBD yang setiap triwulan nya dibayarkan. Dengan kondisi pada waktu itu sekitar Februari 2020 lalu mulainya masuk masa pandemi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Topik Gunawan SH MH melalui Kasi Pidsus Wan Susilo SH MH saat dibincangi di ruang kerjanya, Selasa (20/4/2021).
Menurut Kasi Pidsus, mekanisme pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN maupun APBD dalam penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah memiliki ketentuan masing-masing.
“Ada kebijakan dalam mengalokasikan dana refocusing yang tentunya juga harus merujuk pada ketentuan Perpres, Inpres. Begitu pun dana bantuan dari daerah, yang ketentuannya juga dari kepala daerah, seperti Perwako dan sebagainya,” terangnya.
Wan Susilo lebih lanjut mengatakan, penyidik terus menindaklanjuti dugaan terjadinya penyimpangan penggunaan dana Covid-19 itu.
Ia menyebutkan, Kejari Prabumulih tetap komitmen dalam melakukan penyidikan penggunaan dana Covid-19 yang diduga disalahgunakan.
“Sejauh ini kita masih mendalami kasus ini, artinya memang dalam penggunaan anggaran ini pada tahap pertama sudah dilakukan di Dinas PMD. Lalu, dikarenakan pada masa pandemi dimasukkan program refocusing yang digeser masuk ke Dinas Sosial,” jelasnya. (*)