Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kejati Kalbar Dr.H.Masyhudi,SH,MH," Tindak Tegas Pelaku Tindak Pidana Korupsi


Photo: Kejati Kalbar Dr.H.Masyhudi,SH,MH dimana sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Kajati Yogyakarta.


Pontianak, Kabarpatroli.id -- Sebuah Prestasi yang layak untuk kita acungi jempol terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang tegas dalam penegakan hukum terkait kasus korupsi kejati kalbar akhirnya berhasil selamatkan uang negara.


Hari ini Senin (15/2/21). Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan langsung melakukan penahanan terhadap ke-5 tersangka korupsi Berinisial EK (selaku PPK), AM (selaku Direktur Perusahaan) HM (site Engginer), M (selaku PPK), ES (Direktur Perusahaan)


Photo: Saat Konferensi Pers tengah berlangsung di Kejati Kalbar, Senin Senin (15/2/21)


Kelima tersangka langsung dilakukan penahanan pada Rutan kelas II A Pontianak, adapun kasus yang menjerat tersangka yaitu dugaan telah melakukan tindak pidanan korupsi dalam dua kasus pada proyek pekerjaan peningkatan jalan balai Berkuak-Mereban (Soil Cement HRS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab Ketapang TA 2017 dengan pagu anggaran 9,4 M yang merugikan keuangan negara sebesar 1,8 M dan yang berhasil diselamatkan Rp.360 juta. Uang tersebut sekarang telah dititipkan di Bank Mandiri Cabang Pontianak.



Dan kasus kedua yang menjerat kelima tersangka diatas adalah kasus dugaan korupsi pada proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan simpang 2 Perawas pada Dinas PUPR dengan nilai kontrak Rp.11 M dan penyelamatan sebesar Rp. 270 juta, adapun jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan Rp. 630 juta. 



Tersangka di sangkakan pasal 2 (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1),(2),(3) UU. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidank Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diundangkan dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Modus operandi perkara korupsi ini diduga kelima tersangka telah mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak/tidak sesuai spek yang telah ditentukan. 



Kajati Kalbar Dr.H.Masyhudi, SH, MH. "Menerangkan dalam konferensi pers tersebut, bahwa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tidak main-main dalam upaya penegakan hukum dalam upaya pemberantasan Korupsi di Kalimantan Barat, upaya ini dilakukan guna menekan dan mengurangi tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Kalbar, "tegasnya.


Adapun pihak Penyidik Kejati Kalbar akan segera menyelesaikan kasus untuk segera dapat dilimpahkan ke Pengeadilan Tipikor Pontianak setelah selesai melakukan pemberkasan dan tahap penyidikan setelah menyerahkan perkara tersebut kepada Penuntut Umum.



Laporan: Rico_reporter kabarpatroli.id