Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pasca Penetapan 3 Tersangka, Unit Tipikor Polres Palopo Serahkan tahap II NUSP-2 2016 ke Kejari Palopo


Photo: Saat, pihak Tipikor Polres Palopo Serahkan berkas tahap II NUSP-2 2016 ke Kejari Palopo pada Rabu (27/1/2021) pukul 11.30 wita.


PALOPO, KABARPATROLI - Unit Tipikor Polres Palopo telah menyerahkan tahap II kasus korupsi  dana bantuan pemerintah untuk masyarakat TA 2016 kepada Kejaksaan Negeri Palopo, Rabu (27/1/2021) pukul 11.30 wita.


Hal ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek NUSP-2 2016 yang disampaikan Kapolres Palopo melalui Wakapolres Palopo Kompol Budi Gunawan didampingi Kabag OPS Kompol Sanodding, Kabag Humas Edy Sulistio dan Kanit Tipikor Ipda Abdianto, Selasa (26/1/2021).


“Selain menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek NUSP-2 tahun 2016, pihak penyidik juga mengamankan barang bukti dan dokumen yang terkait dengan kasus tersebut,” kata Budi Gunawan dalam press release di Aula loby tengah Polres Palopo Selasa, (26/1/2021).


Untuk diketahui, ketiga tersangka yakni Muslihim Mattau Koordinator BKM Salamae Reformasi Kelurahan Sabbamparu, Jafar Busra Koordinator BKM Siperennu Kelurahan Ponjalae dan Abdul Jawad Nurdin Koordinator BKM Iya Ada Iya Gau Kelurahan Batupasi.


Ketiganya disangkakan dengan Pasal 2 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 3 UU. NO 31 tahun 1999 sebagaimana tlh diubah dgn UU. NO 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun.


Laporan: Eko Prastiyo