Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Kematian, Mantan Lurah Lagaligo Belum Juga Ditahan


Photo: Ilustrasi

Palopo,Kabarpatroli - Setelah dijadikan tersangka kasus pemalsuan dokumen kematian, Mantan Lurah Lagaligo  berinisla P belum ditahan polisi.


“Penyidik tidak melakukan penahan karena tidak memenuhi unsur penahanan, unsur yang dimaksud yaitu unsur subjektif yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistiono, Rabu (6/1/2021).


Diberitakan sebelumnya, dilansir dari tekape.co pemenang sengketa lahan di kawasan terminal Dangerakko, depan pasar sentral Palopo, Allung Padang, ditahan di Mapolres Palopo, sejak 31 Desember 2020. 


Allunk ditahan karena diduga kuat memalsukan dokumen kematian orang lain.

 

Dokumen kematian orang lain tersebut ditengarai dipakai untuk menguasai lahan di Jalan Durian, kawasan Terminal Dangerakko Palopo, yang di atasnya dibangun ruko sekitar 60 unit. 


Kasus pemalsuan dokumen kematian ini diduga dibantu Lurah Lagaligo yang bertugas saat penerbitan dokumen itu. Sehingga polisi ikut menetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.


(*Ep)