Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sidang Paripurna DPRD Palopo, Pemkot Diminta Bayar Ganti Rugi Lahan PNP



Palopo, Kabarpatroli - Sidang paripurna KUA-PPAS 2021, dilaksanakan kemarin malam di ruangan sidang paripurna DPRD Palopo, Rabu 25 November 2020.


Dalam sidang ini, terdapat beberapa fraksi yang meminta agar Pemkot Palopo membayar ganti rugi lahan pasar sentral Palopo atau PNP, yang telah dimenangkan Buya A Ikhsan B Mattotorang, yang mengakibatkan Judas Amir, Walikota Palopo geram mendengar hal ini.


“Siapa yang pesan itu, saya minta tolong ini Ibu Ketua DPRD, siapa yang pesan itu, sampai rapat KUA-PPAS ini melahirkan sebuah perintah untuk saya bayar itu Buya,” tandas Judas Amir.


Dalam pandangan fraksi DPRD Palopo, terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (jua PPAS) APBD 2021, yang dibacakan legislator PPP Muh Mahdi, Fraksi Nasdem dan Golkar, meminta agar Pemkot Palopo membayar ganti rugi lahan PNP senilai Rp36 miliar.


Laporan: Eko Prasetyo